Kini usaha skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mendirikan badan hukum PT Perorangan sebagai kendaraan dalam menjalankan bisnisnya. Dengan bentuk badan hukum PT untuk sebagai badan usaha, bisnis UMKM memiliki status yang legal dan dilindungi secara hukum. Pendirian PT perorangan juga lebih mudah karena dapat didirikan oleh satu orang pendiri. Pendirian PT perorangan juga tidak membutuhkan akta notaris. Untuk memperoleh status badan hukum, PT Perorangan harus mendaftar ke Kementrian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU online) dengan mengajukan surat pernyataan pendirian sebagai syarat legalitas berdirinya suatu usaha.
Adapun surat pernyataan pendirian memuat setidaknya hal-hal berikut;
1. nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
2.Jangka waktu berdirinya PT perorangan;
3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT perorangan;
4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
5. Nilai nominal dan jumlah saham;
6. Alamat PT perorangan;
7. Identitas lengkap pendiri, direktur dan pemegang saham PT perorangan.
Setelah didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU online), Kemudian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) akan menerbitkan Sertifikasi Pernyataan Pendirian PT Perorangan sebagai bukti pengesahan pendirian PT. Pemohon dapat mencetak secara mandiri sertifikat pendirian yang telah diterbitkan oleh Menteri. Dengan telah didaftarkan pernyataan pendirian dan telah diterbitkan sertifikat pernyataan pendirian maka PT perorangan telah berstatus badan hukum.
Mau urus pendirian PT Perorangan dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.