Articles > Cek Peraturan Zonasi Sebelum Menentukan Lokasi Usaha

Cek Peraturan Zonasi Sebelum Menentukan Lokasi Usaha

January 6, 2023 7:40 am published by astuti

 

Bagi pengusaha memilih lokasi usaha atau alamat perusahaan merupakan salah satu hal penting yag harus menjadi perhatian. Akan tetapi yang harus diingat adalah, tidak semua lokasi bisa dijadikan sebagai tempat usaha atau menjadi alamat perusahaan, oleh karena itu para pelaku usaha harus mengetahui peraturan pemerintah setempat tentang Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di wilayah yang akan dijadikan lokasi usaha/domisili perusahaan.

Peraturan zonasi merupakan peraturan terperinci mengenai peraturan pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntuan sesuai dengan rencana tata ruang di wilayah kabupaten/kota. Peraturan RDTR dan Zonasi dimaksudkan untuk menjaga kualitas ruang dengan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan zona dan sub zona  peruntukan. Pada sebuah wilayah di kabupaten/kota, pembagian zonasi terbagi ke dalam beberapa zona diantaranya : zona jalur hijau ; zona perumahan kampung;  zona perkantoran, perdagangan dan jasa; zona ampuran; zona pelayanan umum dan sosial, dan sebagainya.

Dengan adanya peraturan zonasi maka setiap pelaku usaha harus memastikan bahwa tempat usaha atau domisili perusahaan berada pada zonasi yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha. Karena alamat lokasi usaha akan dicantumkan pada dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin usaha. Apabila lokasi usaha tidak berada pada zonasi yang sesuai maka izin usaha tidak dapat diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Terlebih setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi salah satu proses dalam pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA. Hal ini tercantum dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Bagi anda yang memiliki rencana untuk memilih lokasi usaha di wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi bisa menjadi pedoman saat pengecek zonasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan portal online untuk mempermudah masyarakat melihat informasi tentang zonasi peruntukan melalui laman jakartasatu.jakarta.go.id. Jika anda sudah memastikan alamat usahamu berada pada zonasi peruntukannya, maka kamu bisa melanjutkan proses pendirian usaha dan pengajuan perizinan berusaha melalui OSS RBA.

Butuh bantuan dalam pendirian perusahaan dan perizinan usaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

 

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More