Commanditaire Vennootschap (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling populer di kalangan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia. Alasannya sederhana: pendirian CV lebih mudah dibanding Perseroan Terbatas (PT), dan tidak membutuhkan modal minimum. Struktur organisasi dalam CV pun cukup fleksibel, dapat disesuaikan dengan skala dan kebutuhan bisnis.
Dua Jenis Sekutu Utama dalam CV
Secara umum, CV terdiri dari dua jenis sekutu yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda:
1. Sekutu Aktif (Komplementer)
Sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan dan mengelola operasional bisnis CV sehari-hari. Mereka bertindak sebagai pengelola utama, membuat keputusan strategis, menandatangani kontrak atas nama CV, dan bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban hukum perusahaan. Dengan kata lain, sekutu aktif menjadi ujung tombak dalam menjalankan roda bisnis.
2. Sekutu Pasif (Komanditer)
Berbeda dari sekutu aktif, sekutu pasif tidak terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis. Peran utamanya adalah sebagai penyedia modal. Sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengambil keputusan operasional dan tanggung jawabnya terbatas pada besaran modal yang disetorkan ke dalam CV. Meski begitu, peran mereka sangat penting sebagai penopang finansial perusahaan.
Peran Tambahan dalam Struktur Organisasi CV
Meskipun CV secara hukum hanya mensyaratkan keberadaan dua jenis sekutu di atas, dalam praktiknya, terutama untuk CV yang berkembang, penambahan beberapa posisi kunci dalam struktur organisasi sangat disarankan. Tujuannya adalah agar operasional bisnis lebih profesional, efisien, dan tertata.
1. Manajer Operasional
Manajer operasional bertugas mengelola aktivitas bisnis sehari-hari. Ia akan berkoordinasi dengan tim kerja, memastikan target operasional tercapai, dan melaporkan hasil kerjanya kepada sekutu aktif. Posisi ini sangat membantu agar sekutu aktif tidak terlalu terbebani tugas teknis dan bisa fokus pada aspek strategis.
2. Bendahara
Bendahara bertanggung jawab terhadap pencatatan keuangan perusahaan. Mulai dari arus kas masuk dan keluar, laporan keuangan bulanan, hingga membantu dalam penyusunan laporan pajak. Peran ini sangat vital terutama jika CV melakukan banyak transaksi.
3. Karyawan atau Staf Operasional
Karyawan membantu menjalankan tugas-tugas operasional sesuai bidang usaha CV. Mereka bekerja di bawah arahan manajer operasional atau langsung kepada sekutu aktif, tergantung pada struktur dan skala usaha.
Fleksibel Namun Profesional
Menambahkan jabatan-jabatan tambahan seperti manajer dan bendahara dalam struktur organisasi memang tidak wajib secara hukum. Namun, untuk CV yang sedang berkembang atau memiliki banyak karyawan dan transaksi, struktur organisasi yang lebih lengkap akan membuat pengelolaan bisnis menjadi lebih profesional, efisien, dan mudah diaudit.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.