Sebagai negara berkembang, keberadaan investor asing sangat dibutuhkan dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pembatasan melalui Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai tolak ukur bagi investor baik dalam maupun luar negeri terhadap bidang usaha yang boleh atau tidak untuk investasi.
baca juga : Daftar Positif Investasi
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat enam sektor usaha yang tertutup untuk investasi, yaitu;
- Budidaya dan industri narkoba golongan l.
- Beragam bentuk perjudian dan/atau kasino.
- Penangkapan spesies ikan yang mengacu pada apendiks I the convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora (CITES).
- Pengambilan maupun pemanfaatan koral dan karang dari alam untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam.
- Industri senjata kimia.
- Industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, mengatur tentang bidang usaha yang dilarang mengikutsertakan modal asing, diantaranya;
- Industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis
- Industri batik
- Industri barang bangunan dari kayu
- Industri kosmetik tradisional
- Industri bahan baku obat tradisional untuk manusia
- Industri produk obat tradisional untuk manusia
- Industri kapal ; pinisi, cadik, kapal dari kayu dengan desain khas tradisional
- Aktivitas biro perjalanan ibadan umroh dan haji
- Sanggar seni.
Untuk diketahui persyaratan investasi asing dengan pembatasan kepemilikan asing dikecualikan bagi investasi asing yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres 10/2021 atau investor asing yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal investor asalkan tidak memberikan keuntungan lebih bagi investor asing. Namun apabila investasi asing yang dilakukan secara tidak langsung melalui pasar modal, maka ketentuan diatas menjadi tidak berlaku.
Butuh bantuan untuk melakukan investasi di Indonesia? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.