Articles > Daftar Kegiatan Usaha yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Daftar Kegiatan Usaha yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

August 22, 2023 5:35 am published by astuti

Salah satu bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu setiap pelaku usaha wajib memiliki legalitas usaha berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya.

Perizinan berusaha diberikan kepada pelaku usaha sesuai dengan risiko usahanya. Risiko adalah potensi terjadi cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahayanya.

Maka untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi ;

  1. Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, dan
  2. Perizinan berusaha berbasis risiko.

Persyaratan Dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha yaitu;

  1. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
  2. Persetujuan lingkungan;
  3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Persyaratan dasar berupa Persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha/kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

Dalam hal persyaratan dasar berupa persetujuan lingkungan, Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:

  1. Analisis dampak lingkungan (Amdal),
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau
  3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Ketiga jenis persetujuan lingkungan tersebut dibedakan berdasarkan skala usaha yang dijalankan serta tingkat dampaknya pada lingkungan.

Bagi kegiatan usaha yang memiliki dampak penting pada lingkungan hidup wajib memenuhi persyaratan dasar persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.

Dampak penting yang dimaksud adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan usaha.

Adapun kriteria kegiatan usaha yang berdampak penting bagi lingkungan dan wajib memiliki Amdal berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 meliputi;

  1. Pengubahan bentuk alam dan bentang alam;
  2. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
  5. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  6. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  7. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara;
  8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Bagi kegiatan usaha yang termasuk kedalam kriteria tersebut, maka wajib memiliki Amdal agar perizinan berusaha bisa terbit sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha.

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha berbasis risiko? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More