Articles > Daftar Negatif Investasi

Daftar Negatif Investasi

March 24, 2015 10:28 pm published by rakhmatichsan

Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia serta pelaksanaan komitmen Indonesia dalam kaitannya dengan Association of Southeast Asian Nations/ASEAN Economic Community (AEC), maka pemerintah memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Daftar Negatif Investasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2010 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.  Pada tanggal 23 April 2014 pemerintah secara resmi melakukan penggantian peraturan tentang daftar negatif investasi melalui Peraturan Presiden No. 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal (Perpres 39/2014)

Selain mengatur tentang ketentuan – ketentuan yang terkait dengan bidang – bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu Perpres 39/2014 pada prinsipnya memuat beberapa hal pokok yaitu :

  • Prinsip Negative List

Prinsip ini tercantum didalam ketentuan Pasal 3 Perpres 39/2014 yaitu  Bidang usaha yang tidak tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan terbuka tanpa persyaratan dalam rangka penanaman modal. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, Perpres 39/2014 sangat tegas dalam memberlakukan prinsip negative list dimana semua ketentuan yang tidak terdaftar dalam Perpres 39/2014 dianggap terbuka tanpa syarat. Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka seharusnya tidak boleh lagi adanya entry barrier terhadap segala bidang usaha baru yang akan dibuka oleh investor yang tidak terdapat dalam daftar negative list ketentuan ini. Meskipun begitu ketentuan Pasal 3 Perpres 39/2014 ini tidak dapat berlaku serta merta karena pada Pasal 8 Perpres 39/2014 dinyatakan bahwa :

Ketentuan Peraturan Presiden ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh:

  • Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang secara teknis berwenang di bidang usaha penanaman modal; dan
  • Pemerintah Daerah.

Ketentuan ini menjadi semacam warning atau penyeimbang bagi ketentuan Pasal 3 Perpres/2014 bahwa dimungkinkan adanya ketentuan yang tidak tercantum dalam negative list Perpres 39/2014 namun tetap tidak terbuka atau dibatasi untuk penanaman modal karena adanya ketentuan – ketentuan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang secara teknis berwenang dibidang usaha penanaman modal. Ketentuan lain yang dapat menjadi entry barriers bagi bidang usaha yang tidak tercantum dalam negative list adalah ketentuan yang berasal dari pemerintah. Hal lain yang dapat mencegah masuknya penanaman modal untuk bidang usaha yang terbuka adalah adanya ketentuan undang – undang yang mengatur secara berbeda dengan ketentuan Perpres 39/2014. Hal ini menjadi potensi inkonsistensi dari ketentuan negative list mengingat posisi UU dalam tata urutan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dibanding dengan peraturan presiden.

  • Keterkaitan Dengan Perusahaan Terbuka

Perpres 39/2014 Pasal 5 menyatakan bahwa : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri. Pasal 1 dan Pasal 2 Perpres 39/2014 prinsipnya menyatakan tentang ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dalam penanaman modal. Pasal 5 merupakan pengecualian bagi ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Perpres 39/2014 dimana meskipun bidang usaha tersebut masuk dalam ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Perpres 39/2014 namun penanaman modal asing tetap dapat dilakukan melalui mekanisme penanaman modal tidak langsung atau portopolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri. Meskipun dibolehkan melakukan penanaman modal terhadap bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan namun Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku pemangku kebijakan dibidang penanaman modal pada umumnya melarang penanaman modal asing yang dilakukan melalui portopolio pasar modal apabila modal yang ditanamkan oleh penanam modal asing mengubah komposisi pemegang saham asing menjadi pengendali atau mayoritas pada bidang usaha yang tertutup atau terbuka dengan persyaratan.

  • Prinsip Grandfather Clause

Prinsip Grandfather Clause atau dikenal juga dengan istilah grandfather policy adalah suatu ketentuan lama dianggap tetap berlaku untuk beberapa ketentuan dimana sudah ada ketentuan baru yang mengatur untuk ketentuan yang akan datang. Ketentuan grandfather clause ini dinyatakan dalam Pasal 9 Perpres 39/2014 yang menyatakan sebagai berikut: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Persetujuan, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi penanaman modal dimaksud . Demi kepastian hukum dan kepentingan para penanam modal, ketentuan ini sangat penting agar ketentuan baru tentang negative list tidak merugikan penanam modal terutama terkait dengan kebolehan melakukan investasi atau batasan – batasaan lain yang muncul setelah penanaman modal telah berjalan. Meskipun demikian, dalam pelaksanaan penanaman modal praktek grandfather clause berlaku status quo artinya meskipun peraturan baru tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui sebelum ketentuan baru diterapkan, namun penanam modal dilarang melakukan perluasan usaha atau penambahan modal terhadap jenis usaha yang sudah dilarang atau disyaratkan dengan syarat tertentu pada ketentuan baru.

Terdapat beberapa perbedaan antara Daftar Negatif Investasi (DNI) 2014 dengan DNI 2010, antara lain terkait dengan kebijakan tentang kepemilikan modal asing yang bertambah, berkurang, serta terdapatnya penambahan bidang usaha baru yang belum diatur dalam DNI 2010. DNI 2014 mengatur kebijakan tentang bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal serta bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu:

  1. bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
  2. bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
  3. bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, lokasi tertentu, serta perizinan khusus.

Dalam DNI 2014, beberapa kelompok bidang usaha mengalami perubahan dalam hal kepemilikan modal baik asing maupun dalam negeri, ada yang meningkat dan adapula yang berkurang. Terkait dengan kepemilikan modal asing yang berkurang, maka beberapa kelompok bidang usaha yang berubah di antaranya adalah bidang energi dan sumber daya mineral serta bidang komunikasi dan informatika.

Selain adanya pengurangan kepemilikan modal asing, maka terdapat juga perubahan kepemilikan modal asing yang menjadi bertambah. Kelompok bidang usaha yang termasuk adalah mencakup bidang energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kesehatan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta keuangan.

DNI 2014 juga melakukan penyesuaian terhadap keberlakuan Undang-undang terkait yang mengatur tentang bidang usaha tertentu. Bidang usaha yang disesuaikan terkait dengan bidang usaha pertanian dan holtikultura. Sebagaimana diketahui bahwa dengan diberlakukannya Undang – undang tentang Holtikultura No. 13 Tahun 2010 maka konstelasi penanaman modal asing terhadap bidang – bidang usaha holtikultura menjadi berubah.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More