Dalam menjalankan sebuah perusahaan, diperlukan manajemen perusahaan yang baik untuk menjalankan operasional perusahaan. Terdapat dua istilah penting dalam organ perusahaan yang sering kita dengar yaitu direksi dan komisaris. Apa itu direksi dan komisaris? Lalu apa saja peran keduanya di dalam perusahaan? Simak penjelasannya berikut ini.
Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang atau bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan. Direksi juga adalah pihak yang memiliki wewenang untuk pengambilan keputusan atas nama perusahaan. Mengenai tugas pokok dan fungsi direksi dalam perusahaan dijelaskan dalam UU PT adalah sebagai berikut:
- Direksi memiliki tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan. Wewenang yang diberikan pada direksi dalam pengambilan keputusan perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat dalam batas yang ditetapkan undang-undang dan anggaran dasar.
- Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
- Direksi mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Direksi memiliki kewajiban untuk; a) membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi; b) membuat laporan tahunan keuangan perusahaan dan kepemilikan saham perusahaan.
- Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan apabila bersalah dan lalai dalam menjalankan tugasnya. Jika anggota direksi terdiri dari 2 orang atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi masing-masing anggota direksi.
Seorang anggota direksi dalam perusahaan dianggap memiliki kedudukan yang mandri. Maksudnya adalah bahwa pada dasarnya direksi memiliki kebebasan dalam menjalankan dan mengelola perusahaan serta membuat kebijakan yang dipandang tepat. Hal ini berdasarkan pasal 92 ayat (1) dan (2) UU PT. Meski begitu terdapat pembatasan kewenangan bagi direksi yang diatur dalam undang-undang PT, anggaran dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang saham (RUPS).
Selain direksi, ada komisaris yang memiliki peran penting bagi keberlangsungan sebuah perusahaan. Komisaris adalah orang-orang yang ditunjuk untuk melakukan tugas utama yaitu mengawasi kegiatan perusahaan. Dalam UU PT dijelaskan mengenai tugas pokok serta fungsi komisaris dalam sebuah perusahaan, diantaranya:
- Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan baik mengenai perusahaan maupun usaha perusahaan serta memberi nasihat pada direksi.
- Setiap anggota komisaris wajib memiliki itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat pada direksi.
- Anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan apabila lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dan penasihat.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan jika direksi adalah orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan. Sedangkan komisaris merupakan bagan orgaisasi di perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengawasi kebijakan perusahaan dan pemberi nasihat pada anggota direksi.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT dan perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.