
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu persyaratan dasar yang perlu diperhatikan pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usaha di suatu lokasi. Dalam proses perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS), penerbitan KKPR dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR.
Kedua jalur tersebut memiliki mekanisme yang berbeda. Penentu utamanya adalah ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta integrasinya dengan Sistem OSS. Oleh karena itu, memahami jalur penerbitan KKPR sejak tahap perencanaan lokasi dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan proses perizinan dengan lebih tepat.
1. Konfirmasi KKPR: Jika RDTR Sudah Terintegrasi dengan OSS
Konfirmasi KKPR merupakan jalur yang dapat ditempuh apabila RDTR di lokasi usaha telah tersedia dan terintegrasi dengan Sistem OSS.
Dalam kondisi tersebut, kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang dapat diproses melalui sistem. Hasil konfirmasi diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketersediaan RDTR yang terintegrasi dengan OSS menjadi faktor penting karena memungkinkan proses konfirmasi dilakukan berdasarkan informasi tata ruang yang telah tersedia secara digital.
Dengan demikian, sebelum mengajukan KKPR, pelaku usaha perlu memastikan apakah RDTR di wilayah lokasi usahanya sudah tersedia dan dapat digunakan melalui OSS.
2. Persetujuan KKPR: Jika RDTR Belum Tersedia
Bagaimana jika RDTR di lokasi usaha belum tersedia?
Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha perlu menempuh jalur Persetujuan KKPR sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan konfirmasi yang dapat diproses secara otomatis, jalur persetujuan melibatkan tahapan pemeriksaan dan penilaian dokumen.
Secara umum, proses Persetujuan KKPR meliputi empat tahapan:
- Pendaftaran, yaitu penyampaian permohonan melalui sistem.
- Pemeriksaan dokumen, untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
- Penilaian dokumen, dengan mempertimbangkan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku.
- Penerbitan, setelah tahapan dan persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Penilaian dilakukan dengan mengacu pada rencana tata ruang secara berjenjang dan komplementer, mulai dari RTR kabupaten/kota hingga RTR nasional. Prosesnya dapat memakan waktu hingga 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena melibatkan tahapan pemeriksaan dan penilaian, pelaku usaha perlu memperhitungkan proses ini dalam perencanaan pembukaan lokasi maupun pelaksanaan kegiatan usahanya.
3. Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan KKPR
Selain mengetahui jalur penerbitannya, kesiapan dokumen juga berperan penting dalam kelancaran proses pengajuan KKPR.
Sebelum mengajukan permohonan melalui OSS, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
- Polygon lokasi usaha
Data polygon perlu menggambarkan batas bidang tanah yang digunakan secara akurat. Ketidaksesuaian data lokasi dapat memengaruhi proses penilaian kesesuaian tata ruang.
- Luas lahan yang dibutuhkan
Pelaku usaha perlu menentukan luas lahan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha. Data tersebut harus sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan ruang yang diajukan.
- Bukti penguasaan tanah
Dokumen dapat berupa sertifikat tanah, akta jual beli, atau perjanjian sewa yang masih berlaku, sesuai kondisi penguasaan lokasi usaha.
- Informasi kegiatan usaha dan KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perlu ditentukan secara tepat karena karakteristik kegiatan usaha berkaitan dengan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Rencana bangunan
- Pelaku usaha perlu menyiapkan rencana jumlah dan luas lantai bangunan. Apabila kegiatan usaha memerlukan pembangunan baru, rencana teknis bangunan atau rencana induk kawasan juga perlu disiapkan sesuai persyaratan yang berlaku.
Kelengkapan informasi tersebut membantu pelaku usaha meminimalkan risiko ketidaksesuaian data selama proses pengajuan.
4. Perhatikan Batas Waktu Pembayaran PNBP
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dalam proses yang bersangkutan, Sistem OSS dapat menerbitkan surat perintah setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 PP Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha memiliki waktu tujuh hari kalender untuk menyelesaikan pembayaran sesuai surat perintah setor.
Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, permohonan dianggap ditarik kembali sehingga pelaku usaha perlu mengajukan permohonan ulang dari awal.
Karena itu, penerbitan surat perintah setor tidak boleh diabaikan. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu agar proses permohonan tidak terhenti akibat kelalaian administratif.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.