Indonesia telah menjadi pasar yang potensial bagi berbagai platform informasi digital. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pertumbuhan pengguna internet yang cukup masif dimana penduduk Indonesia menjadi salah satu populasi pengguna internet terbesar di dunia. Dengan lebih dari 200 juta pengguna internet aktif, pasar digital di Indonesia sangat menarik bagi berbagai platform, termasuk platform informasi digital.
Selain itu, Pertumbuhan industri e-commerce dan fintech di Indonesia juga mendorong semakin banyak orang yang beralih ke platform digital untuk mendapatkan informasi terkait produk, layanan, dan tren bisnis. Potensi-potensi tersebut kemudian menarik minat berbagai perusahaan, baik lokal maupun internasional, untuk menyediakan layanan informasi digital, mulai dari platform berita, media sosial, hingga aplikasi yang menyediakan informasi spesifik seperti kesehatan, pendidikan, dan gaya hidup.
Platform digital yang menyediakan layanan komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan dikenal dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). PPMSE dari luar negeri seperti Shopee, Lazada, Amazon atau yang lainnya yang ingin mengembangkan bisnis di Indonesia, wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan hukum Indonesia.
Agar dapat mengembangkan bisnisnya di Indonesia, PPMSE baik itu e-commerce atau lainnya wajib membuka kantor perwakilan di Indonesia, yang disebut Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3A Bidang PMSE).
Terdapat kriteria bagi PPMSE luar negeri seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yaitu;M
- Melakukan transaksi dengan minimal 1.000 konsumen dalam satu tahun.
- pengiriman minimal 1.000 paket kepada konsumen dalam satu tahun.
- Memiliki traffic pengakses minimal 1% dari pengguna internet dalam negeri dalam satu tahun.
KP3A Bidang PPMSE merupakan salah satu jenis Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia dengan batasan-batasan tertentu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan BKPM 4/2021, yaitu;
- Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya.
- Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau negara lain dan Indonesia.
- Berlokasi di gedung perkantoran di Ibukota Provinsi.
- Tidak mencari suatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan suatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.
- Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Pendirian KP3A di wilayah Indonesia harus dilakukan dengan mengurus perizinan berusaha berbasis risiko dengan mengakses laman https://oss.go.id/. KPPA dikategorikan sebagai usaha dengan skala resiko rendah.
Butuh bantuan untuk membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.