Articles > EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

February 6, 2023 2:37 am published by astuti

Perkembangan teknologi digital dimanfaatkan oleh pemerintah dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat melalui sistem online. Hal ini tentu saja mempermudah masyarakat untuk mengaksesnya dimana saja dan kapan saja. Salah satu layanan pemerintah yang bisa dilakukan secara online yaitu layanan perpajakan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aplikasi DJP online yang berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online.  Namun sebelum dapat melakukan aktifitas pajak online, Wajib Pajak terlebih dahulu harus memiliki EFIN untuk membuat akun pada DJP online. lalau, apa itu EFIN Pajak dan bagaimana cara membuat EFIN?

EFIN atau Electronic Filling Identification adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan  aktifitas perpajakan secara elektronik. EFIN ini berbentuk nomor yang akan digunakan oleh Wajib pajak saat hendak melakukan transaksi pajak online seperti lapor SPT melalui e-Filling pembayaran pajak melalui e-billing. Dengan adanya sistem online ini, Wajib Pajak bisa melakukan lapor SPT Tahunan tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib Pajak tidak perlu khawatir data pribadinya bocor, karena dengan EFIN  bisa melindungi  dan menjamin kerahasiaan data pribadi Wajib Pajak  ketika melakukan  aktifitas digital melalui sistem pajak online.

Terdapat dua jenis EFIN yang dikeluarkan oleh Ditjen pajak, yaitu EFIN yang diperuntukan untuk Wajib pajak badan atau perusahaan da EFIN yang diperuntukkan untuk Wajib Pajak orang Pribadi. Yang membedakan dari kedua jenis tersebut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan berbeda saat mengajukan pembuatan EFIN untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.

baca juga : Sudahkah Anda Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Anda?

Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa mendaftar EFIN secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pertama, unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir EFIn dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  2. Kirim email ke KPP terdekat untuk permintaan EFIN. Alamat email untuk masing-masing unit kerja dapat dicek di laman pajak.go.id
  3. Pada kolom subjek, tulis keterangan : permintaan Nomor EFIN
  4. Pada badan email tulis data diri berupa:
  • Nomor NPWP
  • Nama Lengkap
  • Nomor KTP
  • Alamat Tinggal
  • Email dan nomor telepon
  1. Kemudian lampirkan data-data berikut pada kolom lampiran:
  2. Foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP
  3. Foto KTP dan NPWP
  4. Formulir EFIN yang sudah diisi dan ditanda tangani.
  5. Selanjutnya Wajib Pajak menunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP.

Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. jika EFIN sudah aktif maka Wajib Pajak sudah bisa melakukan registrasi pembuatan akun di aplikasi DJP online.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More