Articles > Fasilitas Yang Diperoleh Perusahaan Yang Berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus

Fasilitas Yang Diperoleh Perusahaan Yang Berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus

December 21, 2023 5:33 am published by astuti

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, inovasi industri, dan penciptaan lapangan kerja, yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi, pemerintah Indonesia mengembangkan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi yang berfungsi pusat perekonomian.

Kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia merupakan area yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendorong investasi, pengembangan industri, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Mengenai pemilihan lokasi KEK harus Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, misalnya berupa kawasan budi daya dengan peruntukan;

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  1. Kemudahan Berinvestasi: Fasilitas perizinan yang lebih cepat, proses yang lebih mudah, dan pengurangan birokrasi untuk memulai dan menjalankan bisnis di KEK.
  2. Regulasi yang Fleksibel: Pengusaha dapat menikmati kebijakan yang lebih fleksibel dalam hal tenaga kerja, perizinan lingkungan, serta regulasi lainnya yang mendukung kegiatan usaha.
  3. Infrastruktur yang Ditingkatkan: Pemerintah menyediakan infrastruktur yang lebih baik di KEK, seperti jaringan transportasi, listrik, air bersih, dan fasilitas lainnya untuk mendukung operasional perusahaan.
  4. Fasilitas lainnya: Beberapa KEK juga menawarkan fasilitas berupa pusat layanan untuk mendukung kegiatan riset dan pengembangan, akses ke area pelabuhan, bandara, serta fasilitas logistik yang memadai.

Fasilitas-fasilitas ini bertujuan untuk menarik investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja di wilayah KEK.

Baca juga : Ini Fasilitas Penanaman Modal Yang Diberikan Kepada Para Investor di Indonesia

Hingga tahun 2021, pemerintah Indonesia telah mengembangkan 19 KEK yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Adapun kegiatan usaha yang diselenggarakan di KEK terdiri dari beberapa kegiatan usaha berupa produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital dan pengembangan; pariwisata; pengembangan energi; pendidikan; kesehatan, olahraga; jasa keuangan; industri kreatif; pembangunan dan pengelolaan KEK; penyediaan infrastruktur KEK; ekonomi lainnya.

Terdapat kemudahan dan berbagai fasilitas yang diberikan kepada perusahaan yang berlokasi di KEK. Berdasarkan UU No.39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan, misalnya saja fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas impor barang, dan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas kepabeanan, dan cukai.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More