Beberapa waktu lalu seorang freelancer dan konten kreator mengunggah sebuah video yang menceritakan pengalamannya diminta dokumen legalitas badan usahanya saat hendak mengerjakan sebuah pekerjaan dari klien luar negeri. Dari kasus tersebut dapat kita ambil pelajaran yaitu seorang freelancer pun perlu mengurus legalitas usahanya.
Pekerjaan freelance adalah pekerjaan yang dilakukan secara independen, di luar kerangka pekerjaan tetap atau kantor. Ini bisa mencakup berbagai bidang seperti penulisan, desain grafis, pengembangan perangkat lunak, penerjemahan, dan banyak lagi.
Bekerja sebagai freelancer kini semakin diminati generasi muda karena beberapa alasan seperti Freelancer memiliki kontrol penuh atas jadwal kerja mereka. Mereka dapat memilih proyek yang ingin mereka ambil, menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan pribadi, dan bahkan bekerja dari mana pun mereka mau. Seorang freelancer sering bekerja dengan berbagai klien dan proyek, yang memungkinkan mereka untuk terus belajar dan berkembang dalam bidang mereka serta mengeksplorasi minat dan keahlian baru. Selain itu, Dengan internet, seorang freelancer dapat bekerja dengan klien dari seluruh dunia tanpa terbatas oleh lokasi geografis.
Pada dasarnya kerja freelance adalah kegiatan usaha yang dilakukan pada berbagai macam bidang usaha yang perlu mengurus legalitas usaha. legalitas adalah hal yang penting bagi para freelancer karena dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan kegiatan bisnis mereka berjalan dengan baik. Berikut beberapa alasan mengapa legalitas penting bagi para freelancer:
- Perlindungan Hukum : Menetapkan legalitas yang tepat, seperti mendirikan perusahaan dapat memberikan perlindungan hukum bagi freelancer dalam hal sengketa dengan klien, pelanggaran kontrak, atau masalah lain yang mungkin timbul.
- Profesionalisme: Menjalankan bisnis secara legal meningkatkan citra profesional freelancer di mata klien dan rekan bisnis potensial. Hal ini dapat membantu membangun kepercayaan dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan proyek.
- Kepemilikan Intelektual: Freelancer sering kali menciptakan konten atau produk yang memiliki nilai intelektual. Memiliki perjanjian atau kontrak hukum yang sesuai dapat membantu melindungi hak cipta mereka dan memastikan mereka mempertahankan kepemilikan atas karya mereka.
- Akses ke Fasilitas Bisnis: Dalam beberapa kasus, memiliki entitas hukum yang sah, seperti perusahaan, dapat memberikan akses kepada freelancer ke fasilitas bisnis seperti rekening bank bisnis, pinjaman, atau peluang kontrak yang tidak tersedia bagi individu.
- Pajak: Freelancer harus memahami kewajiban pajak mereka dan memastikan mereka membayar pajak yang sesuai dengan undang-undang. Mendaftar sebagai pemilik usaha atau mendapatkan nomor identifikasi pajak dapat membantu memastikan kepatuhan pajak.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, legalitas usaha sangat penting bagi kelancaran pekerjaan freelancer itu sendiri. Dalam menjalankan pekerjaannya seorang freelancer dapat mendirikan sebuah badan usaha. Badan usaha yang cocok untuk para freelancer yaitu PT perorangan. PT perorangan memiliki kelebihan seperti didirikan hanya oleh satu orang, statusnya sebagai badan hukum serta cocok bagi usaha mikro kecil dan menengah.
Adapun tahapan dalam mendirikan PT perorangan yaitu;
- Menyiapkan Nama PT
- Menyetorkan Modal Dasar
- Menyiapkan Dokumen Surat Pernyataan Pendirian Melakukan
- Pendaftaran PT Perorangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI secara Elektronik.
Setelah mendirikan PT perorangan, hal yang perlu dilakukan selanjutnya yaitu mengurus legalitas usaha. Setiap kegiatan usaha di Indonesia wajib mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA. Bagi usaha mikro dan kecil (UMK) perizinan berusaha yang harus dimiliki berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh layanan OSS. Pelaku usaha hanya perlu memiliki akses ke sistem OSS dengan membuat akun, melengkapi data-data dan rencana usaha yang diminta oleh sistem untuk memperoleh NIB.
Butuh bantuan mendirikan PT Perorangan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.