
Pemerintah Indonesia terus berupaya menarik investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan yang diperkenalkan adalah program Golden Visa, yaitu fasilitas izin tinggal khusus bagi warga negara asing (WNA) yang dinilai mampu memberikan kontribusi ekonomi, investasi, maupun keahlian strategis bagi Indonesia.
Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investor global dan talenta internasional.
Apa Itu Golden Visa?
Golden Visa adalah fasilitas izin tinggal yang diberikan kepada WNA dengan jangka waktu lebih panjang dibanding visa biasa, yakni hingga 5 tahun atau 10 tahun.
Melalui program ini, pemegang Golden Visa dapat tinggal di Indonesia dengan lebih mudah sekaligus memperoleh berbagai fasilitas keimigrasian. Program ini ditujukan bagi investor, pelaku bisnis, hingga individu dengan keahlian tertentu yang dianggap dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Dengan adanya Golden Visa, pemerintah berharap tercipta iklim investasi yang lebih stabil dan menarik bagi investor asing.
Dasar Hukum Golden Visa
Program Golden Visa di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, yaitu:
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024
Aturan tersebut mengatur mengenai pemberian visa tinggal terbatas, izin tinggal tetap, hingga fasilitas izin masuk kembali bagi pemegang Golden Visa.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Golden Visa?
Golden Visa tidak diberikan kepada semua WNA. Hanya pihak-pihak tertentu yang memenuhi kriteria dan dianggap memiliki kontribusi strategis yang dapat memperoleh fasilitas ini, antara lain:
1. Investor Asing Perorangan
Investor individu yang menanamkan modal di Indonesia dapat mengajukan Golden Visa sesuai ketentuan nilai investasi yang berlaku.
2. Investor Korporasi
Perusahaan asing yang melakukan investasi atau ekspansi bisnis di Indonesia juga dapat memperoleh fasilitas Golden Visa bagi perwakilan atau pengurusnya.
3. Direksi dan Komisaris Perusahaan Asing
Pejabat perusahaan asing yang menjalankan bisnis atau investasi di Indonesia dapat memperoleh kemudahan tinggal melalui skema ini.
4. Global Talent
Individu dengan kemampuan khusus, prestasi internasional, atau keahlian strategis tertentu juga dapat menjadi penerima Golden Visa.
Keuntungan Golden Visa bagi Investor
Golden Visa menawarkan berbagai keuntungan yang membuat aktivitas bisnis dan investasi di Indonesia menjadi lebih praktis.
1. Masa Tinggal Lebih Panjang
Pemegang Golden Visa dapat tinggal di Indonesia hingga 5 atau 10 tahun tanpa perlu melakukan perpanjangan visa terlalu sering.
2. Multiple Entry
Golden Visa memberikan fasilitas keluar-masuk Indonesia berkali-kali tanpa perlu mengurus visa baru setiap perjalanan.
3. Kemudahan Administrasi Imigrasi
Pemegang Golden Visa memperoleh proses administrasi keimigrasian yang lebih sederhana dan efisien.
4. Peluang Investasi Lebih Luas
Dengan kepastian izin tinggal yang lebih panjang, investor dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan memperluas investasi di Indonesia.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.