
Gudang merupakan salah satu sarana penting dalam kegiatan perdagangan, distribusi, dan penyimpanan barang. Karena itu, pelaku usaha tidak hanya perlu memperhatikan kapasitas dan lokasi gudang, tetapi juga memastikan status pendaftaran dan administrasi gudang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, ketentuan mengenai gudang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang berlaku sejak 15 Januari 2026.
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah Tanda Daftar Gudang (TDG).
Apa Itu TDG?
Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang. Dengan demikian, TDG merupakan bagian dari aspek legalitas dan administrasi fasilitas gudang yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Pasal 61 mengatur bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG dan untuk memperolehnya harus melakukan pendaftaran gudang.
Namun, tidak semua gudang termasuk dalam kewajiban pendaftaran karena terdapat beberapa pengecualian yang secara khusus diatur dalam regulasi.
Bagaimana Klasifikasi Gudang?
PP 3/2026 membagi gudang menjadi gudang tertutup dan gudang terbuka.
Untuk gudang tertutup, terdapat empat golongan berdasarkan parameter teknis, yaitu luas area dan/atau kapasitas penyimpanan.
1. Gudang Golongan A
Gudang tertutup Golongan A memiliki:
- Luas 100 m² sampai dengan 1.000 m²; dan/atau
- Kapasitas penyimpanan 360 m³ sampai dengan 3.600 m³.
2. Gudang Golongan B
Gudang tertutup Golongan B memiliki:
- Luas lebih dari 1.000 m² sampai dengan 2.500 m²; dan/atau
- Kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m³ sampai dengan 9.000 m³.
3. Gudang Golongan C
Gudang tertutup Golongan C memiliki:
- Luas lebih dari 2.500 m²; dan/atau
- Kapasitas penyimpanan lebih dari 9.000 m³.
4. Gudang Golongan D
Golongan D memiliki karakteristik khusus, yaitu:
- Gudang berbentuk silo atau tangki; dan/atau
- Kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m³ atau 400 ton.
Bagaimana dengan Gudang Terbuka?
Gudang terbuka juga termasuk dalam klasifikasi gudang yang diatur dalam PP 3/2026. Gudang terbuka memiliki kriteria luas paling sedikit 1.000 m².
Karena itu, pelaku usaha yang menggunakan area terbuka sebagai fasilitas penyimpanan perlu memperhatikan apakah fasilitas tersebut memenuhi kriteria gudang terbuka berdasarkan ketentuan tersebut.
Gudang yang Dikecualikan dari Pendaftaran
PP 3/2026 juga mempertahankan pengecualian terhadap kewajiban pendaftaran gudang untuk beberapa kondisi, yaitu:
- Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
- Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal yang membidangi kepabeanan;
- Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran dan digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran; atau
- Gudang yang melekat dengan tempat produksi.
Artinya, sebelum mengajukan TDG, pelaku usaha perlu terlebih dahulu memastikan apakah gudang yang digunakan termasuk dalam kategori yang wajib didaftarkan atau justru termasuk pengecualian.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.