PT dan CV merupakan dua entitas yang berbeda, maka mulai dari prosedur pendiriannya dan pelaksanaan menjalankan usahanya pun memiliki perbedaan. Salah satu hal mendasar yang membedakan keduanya yaitu perbedaan tanggungjawab para sekutu pada harta pribadinya.
Pada CV pertanggungjawaban pendirinya tidak terbatas, maka pertanggungjawabannya sampai harta pribadi pendirinya. Sedangkan PT pertanggungjawaban pendiri/pemegang sahamnya adalah terbatas pada sebesar saham yang dimiliki.
Demi memenuhi legalitas usahanya,, biasanya banyak pelaku usaha memilih mendirikan CV pada awal menjalankan usaha. Namun saat usaha mulai berkembang dan membutuhkan modal besar, kepercayaan lebih tinggi dari mitra bisnis, atau ingin melindungi aset pribadi, banyak pengusaha kemudian memilih untuk mengubah CV menjadi PT.
Jika pelaku usaha ingin mengubah CV menjadi PT maka ada beberapa hal penting yang harus dilakukan, diantaranya;
1. Persetujuan Seluruh Sekutu baik sekutu aktif maupun sekutu pasif
Seluruh sekutu CV harus sepakat untuk mengubah CV menjadi PT. Kesepakatan ini harus dicatat dalam berita acara rapat.
2. Menyelesaikan Semua Perikatan Yang Telah Dilakukan Oleh Sekutu CV Dengan Pihak Ketiga
CV harus menyelesaikan semua perikatan dengan pihak ketiga, seperti perjanjian atau perikatan.
3. Revaluasi Aset dan Penyesuaian Anggaran Dasar
revaluasiaset dilakukan t agar mengetahui kekayaan dari CV yang terpisah dari sekutunya. Revaluasi aset dilakukan dengan melakukan penilaian kembali aset milik CV. Selain itu juga diperlukan pennyesuaiann pada aanggaraan dasar.
4. Membuat akta pendirian PT
Membuat akta pendirian PT dimana akta pendirian PT memuat anggaran dasar dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan pendirian PT
5. Mengajukan Permohonan Kepada Menteri Hukum dan HAM
Para pendiri PT mengajukan permohonan pendirian PT secara elektronik melalui SABH.
6. Pengumuman melalui Berita Negara
Setelah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka PT telah memperoleh status badan hukumnya. Kemudian pengesahan PT akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
7. Pengikutsertaan Perbuatan Hukum CV Ke PT yang ditegaskan melalui RUPS.
Jika sekutu CV yang telah menjadi pendiri PT ingin mengikutsertakan perbuatan hukum CV sebelumnya ke dalam PT, maka harus dinyatakan secara tegas dalam RUPS pertama PT. Sehingga PT dapat menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban hukum yang dilakukan oleh para pendiri PT.
Itulah hal-hal penting yang harus diperhatikan saat ingin mengubah CV menjadi PT. Proses mengubah CV menjadi PT memang memerlukan waktu dan biaya namun hal ini dapat langkah strategis bagi bisnis yang ingin berkembang dan meningkatkan usaha.
Mau mengubah CV menjadi PT dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.