Articles > Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)

July 12, 2023 2:15 am published by astuti

Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini karena beberapa kelebihan PT dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain seperti adanya pemisahan harta kekayaan perusahaan dengan para pendiri.

Adakalanya bisnis yang dijalankan perusahaan tidak berjalan dengan baik dan menimbulkan kerugian yang mengakibatkan sebuah PT ditutup/dibubarkan. Pembubaran PT adalah proses menghapus status hukum sebuah perusahaan sebagai badan hukum. Dengan penutupan/pembubaran PT berarti mengakhiri segala aktivitas dan keberadaan perusahaan secara hukum.

Baca juga : Mengenal Perseroan Perorangan (PT Perorangan)

Berdasarkan pasal 142 ayat (1) UU PT disebutkan bahwa pembubaran PT dapat terjadi karena;

  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  •  Jangka waktu perseroan dalam anggaran dasar telah berakhir
  • Adanya penetapan pengadilan
  • Dicabutnya kepailitas berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup membayar kepailitan
  • Harta pailit perseroan berada dalam keadaan insolvensi
  • Pencabutan perizinan usaha perseroan sehingga mewajibkan perusahaan melakukan likuidasi.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembubaran PT diantaranya;

  • Proses Likuidasi
    Likuidasi adalah proses penyelesaian seluruh aset dan kewajiban oleh likuidator sebagai akibat dari pembubaran perusahaan. Sebelum memulai proses likuidasi, pastikan tidak ada yang perlu dilakukan lagi oleh perusahaan, karena jika sudah memasuki proses likuidasi maka tidak bisa diperbaiki atau mundur kembali.
  •  memastikan kewajiban yang harus dipenuhi kepada semua pihak temasuk utang-piuta ng, keuangan internal, perpajakan dan lain-lain.
  • pemberitahuan kepada pihak kreditur dan menteri. Keputusan pembubaran PT harus diberitahuan kepada kreditur atau pihak-pihak yang memiliki hak atas kewajiban PT, serta pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM. Jika tidak dilakukan maka pembubaran tidak berlaku bagi pihak ketiga dan PT tetap harus memenuhi kewajiban-kewajiban selanjutnya.

Berdasarkan pasal 143 ayat (1) UU PTPT, pembubaran dapat diakui setelah perseroan menyelesaikan proses likuidasi dan diterima pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS.

Karena hal-hal yang disebutkan diatas maka pembubaran PT tidak dapat dilakukan begitu saja, ada syarat dan prosedur yang harus dilalui agar pembubaran dan hilangnya status badan hukum perusahaan diakui.

Butuh bantuan dalam mengurus pembubaran PT? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More