Menjadi pengusaha atau pebisnis kini menjadi impian banyak orang. Membangun bisnis sendiri memang memiliki tantangan yang besar, mulai dari memerlukan modal yang tidak sedikit, risiko bisnis, juga persiapan legalitas usaha yang dianggap rumit.
Meski begitu, dengan membangun bisnis sendiri, seseorang memiliki kebebasan untuk menentukan arah dari usaha yang dijalankannya. Selain itu, apabila bisnis atau perusahaan yang didirikan mampu berkembang pesat tentunya akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja. Dengan begitu artinya membuka bisnis juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Bagi anda yang berniat mendirikan perusahaan untuk menjalankan bisnis, ini hal-hal yang wajib anda ketahui;
1. Memilih Jenis Badan Usaha
Untuk memilih badan usaha, Anda harus memilih jenis badan usaha yang cocok dengan usaha yang dijalankan. Pada umumnya beberapa jenis badan usaha ini dipilih oleh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis;
- Firma
Jenis badan usaha ini menawarkan kolaborasi aktif bagi setiap anggotanya. Setiap anggota firma bertanggung jawab terhadap kerugian serta hutang perusahaan.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Badan usaha berbentuk CV menawarkan fleksibilitas dalam menjalankan usaha. Hal ini karena setiap anggota dapat menjadi Sekutu aktif yang terlibat dalam pengelolaan usaha dan sekutu pasif yang hanya ikut menyetorkan modal usaha. CV biasanya dipilih oleh pelaku usaha skala kecil dan menengah.
- Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang umum digunakan dalam menjalankan bisnis. PT terdiri dari struktur organisasi yang jelas, dan pemilik modal tidak berkewajiban mengelola perusahaan. Terdapat pemisahan harta antara harta perusahaan dan pemilik modal, sehingga jika terjadi kerugian tidak mempengaruhi harta pribadi pemilik saham. PT memerlukan persiapan lebih dalam pendiriannya.
- PT Perorangan
PT juga bisa didirikan oleh satu orang, yaitu dalam bentuk PT Perorangan. Jenis badan usaha ini bisa jadi pilihan utama apabila Anda ingin menjalankan bisnis dengan perusahaan berbadan hukum tapi kesulitan menemukan partner usaha.
2. Menentukan Struktur Organisasi
Struktur organisasi sangat penting dalam menjalankan usaha. Sebua PT membutuhkan paling tidak terdapat dua orang untuk menjadi direktur dan komisaris. Sementara dalam CV akan ditentukan anggota yang menjadi Sekutu aktif dan anggota yang menjadi Sekutu pasif.
3. Membuat nama perusahaan
Nama perusahaan tentunya penting sebagai identitas usaha Anda. Nama perusahaan juga dibutuhkan dalam pembuatan Akta Pendirian. Nama perusahaan yang didaftarkan juga tidak boleh sama dengan nama badan usaha yang sudah terdaftar. Untuk nama PT harus Minimal terdiri dari tiga kata dalam bahasa Indonesia. Sementara CV minimal terdiri dari dua kata.
4. Memilih KBLI
Setiap usaha yang dijalankan di Indonesia harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pestikan memilih KBLI yang tepat dengan jenis usaha yang dijalankan.
5. Mengurus Perizinan Berusaha
Setiap pelaku usaha di Indonesia wajib mendaftarkan usaha melalui sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Perizinan berusaha diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko usaha yang dijalankan.
Sebelum mengurus perizinan berusaha, Anda juga harus mengurus berbagai dokumen legalitas usaha dan persyaratan dasar perizinan berusaha diantaranya;
- Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Persetujuan Lingkungan
- Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi
Jika Anda merasa kesulitan mengurus pendirian perusahaan dan perizinan usaha bisnis Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.