Berdasarkan ketentuan dalam UU penanaman modal, kegiatan penanaman modal di Indonesia harus dilakukan melalui badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau yang kemudian dikenal dengan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang di dalamnya terdapat penyertaan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpasangan dengan penanam modal dalam negeri.
Sebagai bentuk badan hukum PT maka PT PMA harus mengikuti segala ketentuan tentang perseroan terbatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mulai pendirian, modal, hingga organ perseroan. Kemudian, adakah ketentuan bagi PT PMA menepatkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai direkstur perusahaan?
Dalam Pasal 93 UU Perseroan Terbatas, disebutkan tentang kriteria anggota direksi yang dapat diangkat yaitu;
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atauyang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasaran aturan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa UU Perseroan Terbatas tidak mengatur adanya kewajiban/keharusan bagi Perseroan Terbatas yang merupakan penanaman modal asing untuk mengangkat seorang Direksi yang berkewarganegaraan Indonesia.
Meski begitu terdapat aturan lain yaitu Keputusan Menaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, yang melarang posisi Direktur Personalia (Personnel Director) untuk diisi oleh orang asing. Hal ini berarti, jika suatu Perseroan Terbatas yang merupakan penanaman modal asing hendak mengangkat seorang direktur personalia, maka direktur personalia tersebut haruslah orang yang berkewarganegaraan Indonesia.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT PMA? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima Kasih.