Persekutuan komanditer atau CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha terus menerus, dengan satu atau lebih sekutu komanditer (pemilik modal) dan satu atau lebih sekutu komplementer yang bertindak menjalankan kegiatan sehari-hari CV. Dengan begitu, badan usaha CV terdiri dari sekutu pasif yang hanya bertindak sebagai pemberi modal tanpa ikut menjalankan CV, kemudian sekutu aktif yang bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab secara penuh.
CV biasanya dipilih oleh pengusaha skala UMKM yang ingin menjalankankan kegiatan usahanya secara formal dalam bentuk badan usaha, karena dianggap prosedur pengurusannya lebih mudah dan murah daripada bentuk badan hukum PT. Selain itu tidak ada modal minimum untuk mendirikan sebuah CV.
terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan sebuah badan usaha berbentuk CV. Seperti menentukan dua atau lebih pendiri CV, kemudian menyiapkan data dan dokumen untuk membuat Akta Pendirian CV. Sebelum itu hal penting yang harus dilakukan adalah menentukan nama CV yang akan didirikan. Nama CV ini harus diajukan ke Kemenkuham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Untuk menentukan nama PT harus memperhatikan syarat-syarat berikut:
- Menggunakan huruf latin,
- Belum dipakai CV lain yang terdaftar SABU,
- Tidak menyinggung ketertiban umum dan/atau kesusilaan,
- Tidak mirip dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah mendapat izin yang bersangkutan,
- Tidak mengandung rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf dan karakter special yang tidak membentuk kata.
Pasca terbitnya Permenkumham 17/18, pendaftaran pendirian CV semakin mudah melalui layanan elektronik SABU yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Dengan ini para pelaku usaha yang akan mendirikan badan usaha CV tidak lagi wajib mendaftarakan akta pendiriannya ke Pengadilan Negeri setempat. Pemohon akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen pendukung berupa akta pendirian CV. Jika pendaftaran disetujui, pemohon akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM secara elektronik.
Dengan CV terdaftar berarti usaha yang anda lakukan sudah memiliki legaitas formal sebagai badan usaha. Dengan berbentuk badan usaha, akan memberikan kemudahan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. seperti kemudahan dalam memperoleh kredit usaha dari lembaga keuangan, mendapat bantuan pemerintah untuk usaha, mengikuti tender yang diselenggarakan pemerintah dan sebagainya.
Butuh bantuan untuk mendirikan persekutuan komanditer (CV)? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.