Articles > IMB Sudah Tidak Belaku Lagi, Diganti Dengan PBG. Ini Perbedaanya

IMB Sudah Tidak Belaku Lagi, Diganti Dengan PBG. Ini Perbedaanya

June 7, 2023 4:47 am published by astuti

Kita sudah tidak asing lagi dengan IMB atau kepanjangan dari Izin Mendirikan Bangunan. Dokumen perizinan ini lazim diurus seseorang yang akan atau sedang membangun/mengubah/merenovasi sebuah bangunan.

Tapi tahukah Anda jika kini istilah IMB sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu apa perbedaan dari keduanya? Sebelum itu akan dijelaskan pengertian dari kedua dokumen legalitas pendirian bangunan ini.

IMB sendiri merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik gedung sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan melampirkan syarat teknis bangunan ketika mengajukan permohonan izin.

Sementara itu PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dasar hukum dari perubahan IMB menjadi PBG yaitu mengacu pada Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). Pada Pasal 36A ayat (1) UU 28/2002 disebutkan bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Jika IMB merupakan izin yang melampirkan teknis bangunan, PBG bersifat aturan mengenai bagaimana bangunan harus didirikan.
Saat mengurus PBG, pemilik bangunan harus melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang ada. PBG harus dimiliki oleh setiap orang sebelum pelaksanaan konstruksi.

Baca juga : Tertarik Menjadi Developer Properti? Berikut Ketentuan Perizinan Berusahanya

Pemilik gedung harus mengajukan dokumen rencana teknis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Kemudian setelah permohonan sudah diajukan, maka akan mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung.

Jika Anda butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus legalitas Usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More