Menyeimbangkan antara faktor finansial dan kesehatan kini menjadi kebutuhan masyarakat di usia produktif. Oleh karena itu, mengalokasikan penghasilannya untuk menjaga kesehatan dengan datang ke pusat kebugaran baik yang rutin atau sesekali saja menjadi gaya hidup khususnya bagi masyarakat di kota-kota besar. Hal ini kemudian membuka peluang bisnis fasilitas kebugaran seperti tempat gym, fitness dan sport center lainnya.
Untuk dapat menjalankan bisnis fasilitas kebugaran atau olahraga seperti gym, tempat fitnes atau sport center, pelaku usaha harus mengurus perizinan berusaha. Hal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang merupakan salah satu peraturan pelaksanan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengurusan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA) yang mana perizinan berusaha diberikan berdasarkan tingkat risiko usaha. Risiko usaha yang dimaksud adalah tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Klasifikasi tingkat risiko dibagi menjadi tingkat risiko rendah, risiko menengah dan risiko tinggi. Lalu bisnis fasilitas kebugaran termasuk kategori risiko apa?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa fasilitas kebugaran seperti gym, tempat fitness dan sport center memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93119 “Pengelolaan Fasilitas Olah raga Lainnya”. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116, Kelompok ini termasuk sport center. KBLI tersebut termasuk masuk kategori resiko rendah, oleh karena itu perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh pemilik fasilitas kebugaran seperti gym adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pengurusan perizinan berusaha dilakukan terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS. Sebelum mengajukan permohonan perizinan berusaha, pelaku usaha harus memiliki hak akses terlebih dahulu untuk dapat masuk kedalam sistem tersebut. Hak akses merupakan hak yang diberikan pemerintah melalui lembaga OSS dalam bentuk kode akses. Hak akses didapat dengan klik “Daftar” pada laman oss.go.id dan mengisi data yang diminta.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.