Articles > Ingin Buka Usaha Minimarket? Ini Ketentuannya

Ingin Buka Usaha Minimarket? Ini Ketentuannya

June 12, 2023 3:21 am published by astuti

Minimarket menjadi salah satu kegiatan usaha yang dibutuhkan oleh mesyarakat sebagai tempat yang menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari.

Kegiatan usaha minimarket dilakukan dengan sistem penjualan eceran yang menjual berbagai jenis barang konsumsi. Beberapa barang yang utama adalah produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya (PP Nomor 29 Tahun 2021). Pelaku usaha yang hendak menjalankan kegiatan usaha minimarket harus memperhatikan hal-hal berikut;

Pendirian Bangunan Minimarket

Luas tempat usaha minimarket juga diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 yaitu batasan luas lantai penjualan minimarket adalah sampai dengan 400 m2 (empat ratus meter persegi). Kemudian pelaku usha minimarket juga setidaknya harus menyediakan beberapa fasilitas berikut:

• Areal parkir

• Fasilitas yang menjamin pusat perbelanjaan dan toko swalayan bersih, sehat (higienis), aman, dan tertib

• Ruang publik yang nyaman

Perizinan Berusaha

Kemudian dalam mendirikan bangunan minimarket, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha berupa;

1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

2. Persetujuan lingkungan

3. Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Baca juga : Wajib Tahu ! Perdagangan Grosir dan Eceran Tidak Boleh Dicampur

KBLI

Mengenai KBLI yang dipilih oleh pelaku usaha minimarket adalah kode 47111 berjudul “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket.”

Kegiatan usaha kode KBLI 47111 merupakan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Oleh karena itu perizinan berusaha yang harus dimiliki berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS-RBA.

Perjanjian dengan Pemasok dan Kemitraan UMKM

Untuk menyediakan barang dagangan, pemilik atau pengelola minimarket harus melakukan kerjasama dengan pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke toko swalayan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha (pemasok).

Pelaku usaha minimarket juga dapat melakukan kemitraan dengan UMKM yang dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba. Bentuk kemitraan dengan pola perdagangan meliputi;

1. Kerja sama pemasaran

2. Penyediaan lokasi usaha

3. Penyediaan pasokan

Butuh bantuan mengurus perizinan berusaha bisnis minimarket Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More