Articles > Ingin Daftarkan Merek Produk Kosmetik Anda? Ketahui Kelas Mereknya

Ingin Daftarkan Merek Produk Kosmetik Anda? Ketahui Kelas Mereknya

June 8, 2023 3:48 am published by astuti

Saat ini industri kosmetik menjadi salah satu kegiatan usaha yang banyak diminati. Beberapa public figure dan influencer bahkan mengeluarkan brand kosmetiknya sendiri. Hal ini tentu saja berdampak pada persaingan ekonomi para pelaku usaha pada industri ini. Brand atau merek menjadi nilai pembeda bagi konsumen untuk membedakan produk-produk kosmetik yang beredar di pasar. Merek merupakan ciri khas suatu perusahaan dan aset yang bernilai ekonomis.

Keberadaan merek juga memiliki peran penting dalam menjamin kesempatan berusaha bagi setiap orang dan mencegang kecurangan yang bisa ditimbulkan pelaku usaha sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat. Oleh sebab itu perlindungan atas merek menjadi semakin penting ditengah pesatnya persaingan usaha. Perlindungan atas merek bertujuan untuk melindungi pendaftaran merek tersebut yang oleh undang-undang dianggap sebagai pemakai pertama dan mencegang pemakaian tidak sah oleh pihak lain.

baca juga : Mengenal Kelas Merek

baca uga : Tertarik Untuk Membangun Bisnis Kosmetik? Ketahui Perizinan Usahanya.

Hak Merek diperoleh oleh pemilik merek untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran dan dapat diperpanjang. Permohonan pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dengan mencantumkan kelas barang dan/atau jasa atau yang dikenal dengan kelas merek.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada pasal 4 ayat (2) huruf f disebutkan jika pemohon diwajibkan untuk memilih Kelas merek dan jenis barang dan/atau jasa saat melakukan proses pendaftaran mereknya. Saat mengisi formulir permohonan pendaftaran merek, pelaku usaha harus memilih kelas merek yang  sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang didaftarknnya.

Kelas merek adalah pengelompokkan usaha berdasarkan jenis barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendaftarkan suatu merek dagang tertentu. Pengelompokkan ini digunakan secara global dalam perlindungan merek yang mengacu pada Nice Clasification. Setidaknya terdapat 45 kelas merek yang terbagi atas 34 kelas barang dan 11 kelas jasa.

Untuk produk kosmetik, kelas yang dipilih adalah kelas 3. Kelas ini mencakup merek untuk barang sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemelihara gigi.

 

Butuh bantuan dalam pendaftaran merek produk kosmetik Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More