Kegiatan ekspor impor merupakan kegiatan perdagangan yang sudah tidak asing lagi. Perdagangan internasional memungkinkan negara-negara untuk untuk memperluas pasar dan mengakses barang atau jasa yang tidak tersedia di dalam negeri.
Melalui perdagangan internasional, pemenuhan kebutuhan dalam negeri bisa dilakukan. Sebaliknya, pelaku usaha dalam negeri juga bisa memasarkan produknya ke mancanegara. Tentunya, dengan produk lokal yang bisa go internasional akan memberikan keuntungan berlipat.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ekspor didefiniskan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Kemudian lembaga atau orang perseorangan yang melakukan kegiatan ekspor disebut eksportir.
Kegiatan ekspor tidak hanya bisa dilakukan oleh usaha besar saja, pelaku UMKM juga bisa mengekspor barang ke luar negeri. Pelaku usaha yang bisa melakukan kegiatan ekspor adalah pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai eksportir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri.
Eksportir diklasifikasikan menjadi;
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
- memenuhi persyaratan dengan mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
- memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi eksportir?
Untuk menjadi eksportir, harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
- Badan hukum, dalam bentuk ; CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi.
- Memiliki NPWP
- Mempunyai salah satu izin usaha yang dikeluarkan pemerintah, seperti; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan; Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian;
Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Izin usaha yang sekarang disebut perizinan berusaha bisa diurus secara online melalui sistem OSS. Pada saat melakukan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online, pelaku usaha harus mencentang Akses Kepabeanan. Akses Kepabeanan tersebut menjadi identitas eksportir untuk memasukkan barang ke pelabuhan laut maupun bandar udara atau pada saat proses clearance barang di Bea Cukai.
Butuh bantuan mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.