Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023), impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. Daerah pabean yang dimaksud adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta area tertentu yang berlaku di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.
Kegiatan impor dilakukan oleh importir. Importir dapat berupa orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Namun yang penting bagi importir agar bisa menjalankan kegiatan impor wajib wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API). Selain itu, importir juga harus memiliki perizinan berusaha di bidang impor yang terdiri dari;
- Importir Terdaftar;
- Importir Produsen; dan/atau
- Persetujuan Impor
Baca juga : Ingin Menjadi Importir? Ini Perizinan Berusaha yag Harus Dimiliki
Salah satu alasan untuk melakukan impor yaitu untuk mengadopsi inovasinya ke dalam sektor industri sesuai dengan perkembangan tren dan kebutuhan pasar. Dengan begitu, produk yang dihasilkan nantinya akan mampu bersaing di pasar global.
Selain itu, Impor juga memungkinkan pengusaha untuk mendapatkan produk dengan harga lebih kompetitif dari pasar internasional. Dengan memanfaatkan perbedaan harga dan biaya produksi antar negara, pengusaha dapat mengoptimalkan margin keuntungan dan menjaga harga jual yang kompetitif di pasar lokal.
Meski menawarkan keuntungan yang besar, namun importir harus mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis barang yang dilarang untuk impor. Hal ini diatur dalam Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang sebagian ketentuannya diubah oleh Permendag 40/2022.
Adapun barang dilarang impor yang dimaksud meliputi:
- Gula dengan jenis tertentu;
- Beras dengan jenis tertentu;
- Bahan perusak lapisan ozon;
- Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
- Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
- Bahan obat dan makanan tertentu;
- Bahan berbahaya dan beracun (B3);
- Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
- Perkakas tangan (bentuk jadi); dan Alat kesehatan yang mengandung merkuri.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.