Articles > Ingin Lakukan Impor, Wajib Tahu Tentang Dokumen Persetujuan Impor

Ingin Lakukan Impor, Wajib Tahu Tentang Dokumen Persetujuan Impor

January 7, 2025 3:43 pm published by astuti

Aktivitas ekspor impor sudah dikenal lama di Indonesia. Kegiatan impor juga berperan dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik dimana barang atau bahan tertentu mungkin tidak tersedia di pasar domestik, baik karena keterbatasan sumber daya alam, teknologi, maupun keahlian. Selain itu, beberapa industri bergantung pada bahan baku impor untuk memproduksi barang jadi. Tanpa impor, rantai pasok industri tersebut bisa terganggu. Oleh karena itu, kegiatan ekspor impor memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan internasional.

Sebagai kegiatan distribusi yang dilakukan lintas negara, maka terdapat aturan yang ketat dari pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Ketentuan mengenai kegiatan impor telah diatur dalam UU Cipta kerja serta aturan teknisnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Pelaku usaha yang bisa melakukan kegiatan impor harus memiliki pengenal impor yang disebut dengan Angka Pengenal Impor (API). API merupakan nomor identitas wajib bagi setiap individu atau badan usaha yang ingin melakukan impor.

API berfungsi sebagai tanda pengenal resmi yang mempermudah pelaku impor dalam menjalankan kegiatan di wilayah pabean, serta menjadi acuan dalam perhitungan bea masuk, pajak, dan tarif lainnya yang dikenakan pada barang impor.

Seiring dengan diberlakukannya OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), maka terdapat penyederhanaan pada proses pengurusan izin impor dengan mengintegrasikan perizinan dan kepabeanan dalam satu sistem terpusat, dimana Nomor Induk Berusaha (NIB) juga berlaku sebagai API.

Selain memiliki API, importir juga harus memiliki dokumen persetujuan Impor, yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Persetujuan ini dikenal dengan nama Dokumen Persetujuan Impor, yang merupakan dokumen utama untuk melakukan impor barang.

Dokumen Persetujuan Impor harus mencakup beberapa elemen penting, seperti nomor persetujuan, identitas importir, pos tarif, nomor seri, jenis dan jumlah barang, negara asal, pelabuhan tujuan, dan masa berlaku persetujuan impor. Untuk barang seperti minuman beralkohol, dokumen tersebut juga harus mencantumkan keterangan mengenai jumlah dan golongan pajaknya.

Dokumen tersebut berlaku untuk satu atau lebih pengiriman dan berfungsi sebagai pemberitahuan pabean impor. Jika importir tidak bisa menunjukkan dokumen persetujuan impor saat pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), maka barang yang diimpor tidak bisa dikeluarkan.

Dokumen Persetujuan Impor, diperoleh dengan mengajukan Perizinan Berusaha di bidang Impor melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terhubung dengan sistem INATRADE.

Untuk mengurus dokumen persetujuan impor, pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan registrasi untuk mendapatkan hak akses ke SINSW dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

 

Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More