Articles > Ingin Masukkan Produk ke Supermarket? Persiapkan Hal-Hal ini Dulu

Ingin Masukkan Produk ke Supermarket? Persiapkan Hal-Hal ini Dulu

June 13, 2023 3:52 am published by astuti

Supermarket, minimarket atau pasar swalayan bisa menjadi tempat penjualan yang menguntungkan bagi pemasok/pemilik prduk. Keberadaan minimarket, supermarket atau pasar swalayan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dapat membantu penjualan produk semakin luas. Namun, tidak semua produk dapat dijual di minimarket atau pasar swalayan. mereka menerapkan ketentuan yang harus dipenuhi agar sebuah produk bisa berada di display mereka. Nah, jika ingin produk Anda masuk ke pasar swalayan, maka produk harus memiliki hal-hal berikut:

Merek

Merek adalah ciri khas yang dimiliki oleh sebuah produk dan menjadi pembeda dengan produk sejenis milik pesaing. Merek memudahkan konsumen untuk menemukan produk anda di pasaran. Daftarkan merek melalui DJKI untuk mendapatkan hak merek dan perlindungan merek. Produk yang telah memiliki merek usaha resmi akan semakin mudah diterima di pasar swalayan.

Izin Edar

Setiap produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk dijual eceran wajib memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM. Penerapan aturan mengenai izin edar BPOM bertujuan untuk megawasi keamanan, mutu dan gizi dari produk yang akan dikonsumsi masyarakat. Produk yang tidak memiliki izin edar dapat ditarik dari pasaran dan pengusaha yang melanggar dapat diancam hukuman pidana dan denda.

Selain izin edar BPOM, ada juga Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (SPT-IRT) yang dikelaurkan oleh pemerintah daerah. SPT-IRT diberikan khusus bagi produk makanan dan minuman skala rumah tangga yang pembuatannya menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis.

baca juga : Apakah Semua Produk Pangan Olahan Yang Dijual Online Wajib Memiliki Izin Edar? Yuk Simak Penjelasan Berikut…

baca juga : Nomor Izin P-IRT dan Prosedur Pengajuannya

Sertifikat Halal

Untuk menjamin kehalalan suatu produk, produsen juga wajib mengurus sertifikat halal untuk produknya. Hal ini berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jadi, jika Anda ingin produk bisa ‘naik kelas’ dan masuk ke pasar swalayan, maka segera urus izin edar dan sertifikat halal produk.

baca juga : Apakah Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal?

baca juga : Kewajiban Memiliki NIB Bagi UMK

Kemasan

Kemudian yang tidak kalah penting adalah kemasan produk. Biasanya hal pertama yang dilihat konsumen pada suatu produk adalah kemasannya. Kemasan dengan tampilan yang bagus dapat menarik perhatian calon pembeli. Untuk produk makanan atau minuman, memilik kemasan dengan kualitas food grade juga akan menjadi pilihan yang tepat. Merek, izin edar dan sertifikat halal biasanya akan dimuat pada kemasan untuk memberitahu pada konsumen bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dan kehalalan produk.

Butuh bantuan untuk mengurus izin edar dan sertifikat halal produk Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More