Di era digital saat ini, melakukan strategi marketing dengan memanfaatkan internet menjadi hal yang lumrah. Website menjadi salah satu media untuk menawarkan barang dan jasa. Pengusaha yang mengelola website sendiri untuk memasarkan produk harus mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang,p enyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Penyelenggara Sistem Elektronik terbagi kedalam dua jenis, yaitu;
- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup Publik, yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh negara atau instansi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contohnya situs public dengan doman “go.id”
- Penyelenggara Sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Adapun usaha yang wajib mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang atau badan usaha yang memiiki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang dipergunakan untuk;
- Menyediakan, mengelola danatau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman melalui surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna;
- Menyediakan, megelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyedia informasi elektronik yang berbentu tulisan, suara, gambar, animasi, music, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya, dan/atau;
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Pelaku usaha yang menawarkan barang/jasa melalui website termasuk PSE lingkup privat harus melakukan permohonan pendaftaran PSE untuk memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE). Pendaftaran PSE dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS) yang terintegrasi dengan situs Kominfo.
Sebelum melakukan pendafataran PSE, perusahaan harus memiliki NIB dan perizinan Usaha yang sesuai dengan tingkat risiko usahnya. Perusahaan yang memiliki tanda daftar PSE akan lebih mendapat kepercayaan dari masyarakat dan turut serta dalam membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Terdapat sanksi administratif berupa pemblokiran situs web jika pengusaha tidak mendaftar PSE.
Butuh bantuan untuk mendaftarkan produk atau jasa PSE anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.