Articles > Ingin Membangun Bisnis Konveksi? Pahami Legalitas Usaha yang Harus Dimiliki

Ingin Membangun Bisnis Konveksi? Pahami Legalitas Usaha yang Harus Dimiliki

May 14, 2025 2:08 pm published by astuti

Industri pengolahan pakaian jadi atau konveksi merupakan salah satu sektor yang menjanjikan di Indonesia. Permintaan terhadap pakaian selalu tinggi dan cenderung stabil karena merupakan kebutuhan primer. Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, industri konveksi juga memiliki potensi besar untuk ekspor, terutama jika didukung oleh kualitas produk yang baik dan harga yang bersaing. Inilah mengapa banyak pelaku usaha, baik pemula maupun yang telah berpengalaman, tertarik membangun bisnis di sektor ini.

Namun sebelum memulai, penting untuk memahami aspek legalitas yang menjadi dasar keberlangsungan bisnis konveksi. Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, legalitas juga memberikan perlindungan usaha serta membuka peluang lebih besar dalam menjalin kemitraan dan akses pembiayaan.

Mengenal Klasifikasi Industri Konveksi Berdasarkan KBLI

Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), industri konveksi dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan jenis bahan baku yang digunakan, yaitu:

  • KBLI 14111: Industri pakaian jadi dari bahan tekstil.
  • KBLI 14112: Industri pakaian jadi dari bahan kulit.

Perbedaan ini penting untuk diperhatikan karena pemilihan KBLI yang tepat akan berpengaruh pada proses perizinan dan pelaporan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa kode KBLI yang dipilih benar-benar sesuai dengan jenis bahan baku yang digunakan dalam kegiatan produksi.

Skala Usaha dan Tingkat Risiko

Baik KBLI 14111 maupun 14112 dapat dijalankan oleh pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua jenis usaha ini dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi harus memenuhi perizinan berusaha berupa;

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang berlaku sebagai tanda daftar usaha, pengenal impor (API), dan akses terhadap fasilitas perpajakan maupun pembiayaan.
  2. Sertifikat Standar yang Diverifikasi
    Sertifikat ini menunjukkan bahwa usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk risiko tinggi, sertifikat standar harus melalui proses verifikasi oleh kementerian atau lembaga teknis yang berwenang.
  3. Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
    SIINas adalah platform yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian sebagai basis data industri nasional. Pelaku usaha konveksi wajib memiliki akun dan melaporkan kegiatan usaha secara berkala melalui sistem ini sebagai bagian dari tata kelola industri yang transparan dan akuntabel.

Mengapa Legalitas Penting?

Memiliki legalitas usaha memberikan banyak keuntungan, di antaranya:

  • Melindungi usaha dari sanksi hukum,
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra,
  • Membuka akses terhadap bantuan pemerintah, pelatihan, dan fasilitas pembiayaan,
  • Menjadi syarat penting untuk ekspansi usaha, baik dalam negeri maupun ke luar negeri.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More