Bagi perusahaan yang melakukan aktivitas produksi, keberadaan pabrik sebagai tempat produksi barang tentunya memiliki peran penting bagi keberlangsungan usaha perusahaan. Pabrik menjadi tempat dimana faktor-faktor produksi yang dimiliki perusahaan berada, mulai dari sumber daya manusia, alat, material bahan baku, dan modal, yang dikelola guna menghasilkan barang atau jasa.
Untuk mendirikan sebuah pabrik, terdapat perizinan yang harus dimiliki yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perubahan IMB menjadi PBG mengacu pada Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). Pada Pasal 36A ayat (1) UU 28/2002 disebutkan bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terdapat perubahan yang cukup signifikan antara IMB dan PBG. Jika IMB merupakan izin yang melampirkan teknis bangunan, PBG bersifat aturan mengenai bagaimana bangunan harus didirikan.
Jadi ketika mengurus PBG, pemilik bangunan harus melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang ada. PBG harus dimiliki oleh setiap orang sebelum pelaksanaan konstruksi.
PBG berfungsi untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Permohonan PBG atau Sertifikat Laik Fungsi dilakukan secara online melalui sistem OSS dengan langkah berikut:
- Pastikan Anda memiliki akse ke sistem OSS, lalu login dengan memasukan username dan password.
- Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
- Pilih kegiatan usaha yang akan diajukan PBG/SLF.
- Pelaku usaha akan masuk ke halaman Daftar Izin PBG/SLF.
- Lengkapi Formulir Data Umum Bangunan Gedung
- Secara otomatis pelaku usaha akan dimasukkan ke halaman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Periksa Data Pemilik dan lengkapi Data Alamat Bangunan Gedung serta formulir kelengkapan lainnya yang ditampilkan sistem.
- Pelaku usaha menunggu dihubungi oleh Dinas terkait untuk proses lebih lanjut.
- Jika Status Permohonan sudah menjadi ‘Izin Terbit’, maka Izin PBG/SLF telah terbit dan produk akhir telah dikirimkan ke OSS dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen PBG secara mandiri.
Jika Anda butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus legalitas Usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.