Dalam dunia bisnis yang kompetitif, pelaku usaha seringkali melakukan strategi dengan melakukan perluasan bisnis. Memperluas bisnis dengan memasuki pasar baru atau menawarkan produk atau layanan baru bisa membantu perusahaan mengurangi risiko dengan memiliki sumber pendapatan yang lebih beragam. Dalam beberapa industri, perluasan ini juga bisa menjadi strategi untuk tetap kompetitif dan mengikuti tren industri. Meski demikian, untuk memperluas bisnis, pelaku usaha harus memiliki analisis mendalam dalam perencanaan dan eksekusi yang cermat. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami terkait ketentuan perizinan berusaha apabila akan melakukan perluasan usaha.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki perizinan berdasarkan tingkat risiko. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Pelaksanaan perizinan tersebut dilakukan pada sistem Online Single Submission (OSS).
Setiap pelaku usaha mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) pada sistem OSS. Pelaku usaha harus menentukan KBLI utama kegiatan usahanya. KBLI utama ini kemudian akan menentukan jenis perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, Izin, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) serta akan dicantumkan dalam akta pendirian badan usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam hal pelaku usaha yang ingin memperluas bisnis dengan menambah variasi kegiatan usaha juga wajib mencantumkan KBLI Pendukung. Dengan adanya kegiatan usaha baru yang menjadi fungsi pendukung dari kegiatan usaha utama, maka pelaku usaha wajib memilih KBLI Pendukung yang sesuai. Adapun yang dimaksud dengan usaha pendukung adalah;
a. Kegiatan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha utama;
b. Tidak merupakan sumber pendapatan bagi pelaku usaha; dan
c. Dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.
Walaupun tidak tertulis di akta pendirian badan usaha, KBLI Pendukung tetap harus diinput pada sistem OSS.D alam hal ini, pelaku usaha bisa melakukan perubahan atau penyesuaian dalam fitur yang tersedia pada akun sistem OSS, yaitu Perubahan Data Usaha.
Penambahan KBLI pendukung ini tidak akan mempengaruhi NIB. Dengan kata lain pelaku usaha tidak perlu mengubah NIB karena satu NIB bisa untuk beberapa KBLI. Namun yang perlu diingat bahwa ada beberapa jenis KBLI yang tidak boleh digabung dalam satu NIB seperti kegiatan usaha perdagangan besar tidak bisa gabung dengan perdagangan eceran. Selain itu, ada jenis kegiatan usaha yang tidak dapat dicampur dengan jenis kegiatan usaha yang lain. Beberapa jenis kegiatan tersebut diklasifikasikan kedalam KBLI khusus atau yang disebut KBLI single purpose.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.