Articles > Ingin Menghapus KBLI? Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan

Ingin Menghapus KBLI? Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan

February 23, 2024 5:50 am published by astuti

Setiap perusahaan yang didirikan di wilayah Rebublik Indonesia harus sesuai dengan klasifikasi jenis bidang usaha yang ada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI adalah kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output berupa barang atau jasa berdasarkan lapangan usaha. Penentuan kode KBLI setiap kegiatan usaha yang dijalankan di Indonesia mengacu pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha dimana terdapat total 1.790 kode KBLI.

Bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) kode KBLI dimasukan pada data perusahaan saat pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dicantumkan dalam akta pendirian khususnya pada bagian yang menyatakan maksud dan tujuan perusahaan.

Seiring berjalannya waktu, adakalanya PT menghapus kode KBLI untuk menyesuaikan kebutuhan perusahaan. Beberapa hal berikut menjadi alasan penghapusan kode KBLI pada sebuah PT;

  • Perusahaan sudah tidak menjalankan kegiatan usaha tersebut
  • Perusahaan membatalkan rencana untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut
  • Perusahaan salam memilih kode KBLI sehingga tidak cocok dengan usaha yang dijalankan nya

Apabila perusahaan hendak menghapus kode KBLI dengan alasan tersebut diatas atau alasan lain, maka ada dua hal yang dapat dilakukan. Pertama perusahaan dapat menghapus kode KBLI yang ada di NIB namun tetap mencantumkan di anggaran dasar. Kedua, perusahaan menghapus kode KBLI di anggaran dasar yang artinya mengubah anggaran dasar perusahaan.

Untuk menghapus KBLI yang ada di NIB dilakukan dengan masuk ke sistem OSS RBA dengan memilih menu pencabutan atau pembatalan. Apabila NIB telah terbit, pelaku usaha memilih menu pencabutan. Namun apabila NIB belum terbit maka memiliki menu pembatalan.

Sementara itu apabila menghapus kode KBLI di anggaran dasar berarti perusahaan harus melakukan perubahan pada anggaran dasar. Perubahan terhadap anggaran dasar PT masuk kedalam kategori perubahan pada PT yang harus mendapat persetujuan dari menteri.

Perubahan terhadap Anggaran Dasar harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Kemudian perubahan terhadap anggaran dasar tersebut harus dimuat dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia paling lambat 30 hari sejak ditetapkannya perubahan oleh RUPS.

Selanjutnya, Pengajuan permohonan perubahan atas Anggaran Dasar PT kepada menteri harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika lewat dari jangka waktu tersebut, maka pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan.

Pengajuan permohonan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan HAM dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengisi format perubahan dan pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan AD yang telah lengkap serta mengunggah dokumen perubahan AD PT.

Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan perubahan AD PT diantaranya;

  • Akta tentang perubahan AD yang dimuat dalam akta notaris
  • Notula RUPS perubahan AD
  • Salinan NPWP
  • Bukti pembayaran biaya perubahan AD dan biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
  • Bukti Pengumuman dalam surat kabar jika perubahan AD mengenai pengurangan modal
  • Salinan surat keterangan mengenai alamat PT
  • Salinan pendukung dari instansi yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Butuh bantuan dalam mendirikan PT dan mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More