Articles > Ingin Mengubah Badan Usaha CV Menjadi PT? Begini Prosedurnya

Ingin Mengubah Badan Usaha CV Menjadi PT? Begini Prosedurnya

August 2, 2023 5:35 am published by astuti

Salah satu hal yang dilakukan pelaku usaha saat akan memulai bisnis yaitu mempertimbangkan bentuk badan usaha. Badan usaha dibagi kedalam dua kategori yaitu badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum. Badan usaha tidak berbadan hukum seperti CV, Firma, dan persekutuan perdata. Sementara badan usaha berbadan hukum diantaranya PT, yayasan, dan koperasi, dan perseroan perseorangan.

Usaha kecil dan menengah biasanya lebih memilih membentuk badan usaha tidak berbadan hukum seperti CV saat akan menjalankan bisnisnya. Namun seiring berkembang pesatnya usaha yang dijalankan, adakalanya pelaku usaha mempertimbangkan perubahan bentuk badan usaha mereka. Lalu apakah badan usaha CV bisa diubah menjadi PT? Kemudian bagaimana prosedurnya? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut:

Perbedaan CV dengan PT
Terdapat beberapa perbedaan antara CV dengan PT selain dengan status badan usahanya. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana terdapat sekutu komanditer (Sekutu pasif) dan Sekutu komplementer (Sekutu aktif) yang menjalankan usaha secara terus menerus. Ketentuan mengenai CV diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Sedangkan PT merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Ketentuan mengenai PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dalam hal kekayaan perusahaan, pada CV tidak ada pemisahan harta perusahaan dengan pendiri sementara PT terdapat pemisahan harta perusahaan dengan pendiri.

Adapun langkah yang harus dilakukan pelaku usaha untuk mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT yang merupakan sebuah badan hukum adalah sebagai berikut:

1. Menyelesaikan perikatan CV yang telah terjadi anatar pengurus CV dengan pihak ketiga.

Langkah awal untuk mengubah CV menjadi PT adalah menyelesaikan semua perjanjian anatara pengurus CV dengan pihak ketiga.

2. Menyesuaikan Anggaran Dasar.

Meskipun CV telah memiliki Anggaran Dasar namun tentu Memiliki perbedaan dengan Anggaran Dasar PT, oleh karena itu perlu adanya penyesuaian pada Anggaran Dasar. Anggaran Dasar PT minimal harus mencakup informasi berikut:

  • Nama dan tempat kedudukan PT.
  • Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT.
  • Jangka waktu berdirinya PT.
  • Besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Jumlah saham dan nilai nominal setiap saham.
  • Nama jabatan, jumlah anggota Direksi, dan Dewan Komisaris.
  • Tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

3. Membuat Akta Pendirian PT

Setelah membuat Anggaran dasar PT, langkah selanjutnya yang harus dilakukan ialah membuat Akta pendirian PT di notaris oleh para pendiri.

4. Mengajukan Permohonan Pendirian PT

Para pendiri PT mengajukan permohonan pendirian PT secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengisi formulir permohonan lengkap dengan dokumen pendukung.

5. Menteri Hukum dan HAM

menerbitkan sertifikat pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran PT melalui sistem SABH, kemudian menteri akan mengeluarkan sertifikat pendaftaran secara elektronik yang dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon.

6. Menteri mengumumkan Akta Pendirian PT
Setelah terbit keputusan Menteri Hukum dan HAM, maka dalam waktu paling lambat 14 hari menteri akan mengumumkan Akta Pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

7. Mengadakan RUPS Pertama

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama harus ditegaskan menyatakan RUPS menerima dan mengambil alih segala hal dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum calon pendiri atau kuasanya.

Jika PT yang baru didirikan hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha masih berbentuk CV maka perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru tersebut.

Butuh bantuan dalam mengubah CV menjadi PT? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More