Nama PT menjadi salah satu elemen penting bagi sebuah perusahaan berbentuk perseroan. Nama PT merupakan identitas yang memungkinkan masyarakat mengenali perusahaan Anda. Pemilihan nama PT memiliki aturan tersendiri, begitu juga ketika sebuah perusahaan ingin mengganti nama PT-nya.
Beberapa perusahaan besar juga diketahui pernah mengganti namanya, sebut saja Facebook yang kini berganti nama menjadi Meta, kemudian perusahaan sepatu Nike dulu bernama Blue Ribbon Sport sebelum dikenal dengan namanya yang sekarang. Lalu di Indonesia, merger antara Tokopedia dengan GO-JEK merubah nama perusahaan jadi Goto.
Perubahan nama PT biasanya karena kehendak pemegang saham atau alasan lainnya seperti penggabungan dua perusahaan yang memerlukan nama baru untuk mewakili keduanya.
Nama PT tidak bisa diganti begitu saja. Terdapat prosedur yang harus dilakukan sebelum perusahaan bisa mengganti dan menggunakan nama PT yang baru. Berikut prosedur yang harus dilakukan dalam perubahan nama PT;
1. Rapat Umum Pemegang Saham
Nama PT merupakan bagian dari Anggaran Dasar PT, dengan begitu mengubah nama PT berarti mengubah Anggaran Dasar PT. Dan setiap perubahan Anggaran Dasar PT harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Untuk menyelenggarakan RUPS, direksi harus melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Berikut ketentuan pemanggilan para pemegang saham untuk menghadiri RUPS ;
- Dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan
- Dilakukan melalui surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.
- Mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai agenda mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas saat melakukan panggilan RUPS.
RUPS mengubah anggaran dasar wajib memenuhi kuorum yaitu sebesar 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. Keputusan RUPS dianggap saja jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Meski Anggaran Dasar PT ditentukan oleh RUPS, akan tetapi perubahan nama PT tetap harus memperhatikan ketentuan undang-undang. Terdapat ketentuan dalam penggunaan nama PT sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU PT yang menyebutkan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang;
- Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain
- Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
- Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
- Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
- Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
- Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
2. Perubahan dibuat dengan akta notaris
Sesuai dengan aturan dalam UU PT bahwa setiap perubahan Anggaran Dasar PT harus dinyatakan dalam akta notaris yang ditulis menggunakan Bahasa Indonesia. Maka perubahan nama PT yang telah disetujui oleh RUPS wajib dibuat akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
3. Permohonan persetujuan menteri
Berdasarkan pasal 21 UU PT menyatakan bahwa “Perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama perseroan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.”
Permohonan persetujuan perubahan nama PT harus diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar dimuat. Jika lewat 30 hari maka permohonan perubahan nama PT tidak dapat diajukan kepada menteri.
Apabila permohonan perubahan nama PT disetujui akan dikeluarkan SK Menteri. Perusahaan dapat menggunakan nama PT yang baru apabila SK telah menteri telah dikeluarkan.
Butuh bantuan mengubah nama PT? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.