Terkadang, barang-barang tertentu tidak diproduksi atau tidak tersedia secara lokal, baik karena alasan teknis, ekonomis, atau politik. Impor memungkinkan konsumen atau perusahaan untuk memperoleh barang-barang tersebut dari pasar internasional. Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan meningkatnya daya beli masyarakat, permintaan akan barang-barang impor di Indonesia terus meningkat. Oleh karena itu, pelaku usaha importir menjadi salah satu kegiatan usaha yang terus tumbuh di Indonesia.
Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. untuk dapat menjadi importir, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah salah satunya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam peraturan tersebut, importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API). NIB yang berlaku sebagai Api dimiliki oleh kantor pusat badan usaha dan dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemiik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis.
Selain itu, importer juga harus memiliki perizinan berusaha di bidang impor yang terdiri dari;
- Importir Terdaftar;
- Importir Produsen; dan/atau
- Persetujuan Impor
Perizinan berusaha di bidang impor diajukan kepada menteri yag dilakukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Ini merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi yang berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor. selanjutnya pelaku usaha dapat meneruskan proses pengajuan permohonan secara online melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id. Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik, pelaku usaha harus memiliki hak akses.
Hak akses diberikan dengan melakukan registrasi melalui sistem SINSW dengan mengungah dokumen persyaratan dengan ketentuan berikut;
- untuk Importir yang merupakan orang perseorangan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan;
- untuk Importir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak;
- untuk Importir yang merupakan koperasi dan badan usaha, paling sedikit berupa NIB dan nomor pokok wajib pajak; atau
- untuk Importir yang tidak mendapatkan NIB, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.