Articles > Ingin Menjalankan Bisnis Guest House? Ini Perizinan Yang Harus Dimiliki

Ingin Menjalankan Bisnis Guest House? Ini Perizinan Yang Harus Dimiliki

January 2, 2024 5:42 am published by astuti

Berwisata kini sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Maka tidak heran saat masa liburan, tempat-tempat wisata dipenuhi banyak wisatawan. Salah satu hal yang penting ketika berlibur yaitu mencari akomodasi penginapan. Setelah beraktivitas seharian menjelajahi tempat wisata, memiliki tempat yang nyaman untuk istirahat dan tidur menjadi prioritas. Penginapan menyediakan fasilitas dan kenyamanan yang dibutuhkan untuk memulihkan energi.

Beberapa penginapan, seperti homestay atau guest house, menawarkan pengalaman yang lebih dekat dengan budaya lokal dan interaksi dengan penduduk setempat, memperkaya pengalaman wisatawan. Guest House merupakan fasilitas akomodasi yang dapat dimiliki oleh perorangan maupun non perseorangan. Banyak penyedia akomodasi sementara bagi wisatawan seperti guest house yang disediakan oleh warga lokal. Guest house memang dapat berupa bangunan milik pribadi yang diubah menjadi sebuat tempat penginapan dengan fasilitas yang memadai layaknya hotel.

Guest house cenderung menawarkan atmosfer yang lebih privat dan ramah dibandingkan hotel besar. Tamu bisa merasa lebih nyaman dan dekat dengan tuan rumah atau staf yang lebih personal dalam pelayanan. Selain itu, Biasanya, tarif guest house cenderung lebih terjangkau daripada hotel besar, membuatnya menarik bagi wisatawan yang mencari alternatif yang lebih ekonomis.

Nah, bagi Anda yang tertarik untuk menjalankan bisnis guest house, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan khususnya terkait perizinan usaha. Lalu apa saja izin yang diperlukan?

Bidang Usaha Jasa Penginapan Guest House ini Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Untuk dapat memulai kegiatan usaha tersebut, pengelola harus mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dan memenuhi syarat perizinan berusaha sesuai tingkat risiko usahanya. Guest house masuk dalam kategori KBLI 55199 (Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya) yang meliputi bungalow, cottage, motel dan pondok tamu (guesthouse).

Kelompok ini termasuk kategori usaha rendah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Penyedia akomodasi sementara berupa guest house juga harus melengkapi persyaratan khusus berupa Sertifikat Laik Sehat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menjadi bukti tertulis bahwa akomodasi tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan.

 

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan, dan perizinan usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More