Industri kosmetik di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai faktor, salah satunya dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan kulit dan kecantikan, permintaan akan produk kosmetik terus meningkat. Ini mencakup produk-produk perawatan kulit, make-up, parfum, dan perawatan rambut. Selain itu, kelompok milenial dan Gen Z juga menjadi pendorong utama pertumbuhan industri kosmetik, terutama karena mereka lebih peka terhadap tren kecantikan, aktif di media sosial, dan cenderung lebih sering mencoba produk baru.
Karena beberapa faktor yang tersebut maka tidak heran jika industri ini menarik dan potensial untuk terus tumbuh, baik bagi pengusaha lokal maupun pemain internasional yang ingin memasuki pasar Indonesia. Merek-merek kosmetik lokal seperti Wardah, Emina, dan Make Over telah menunjukkan keberhasilan besar dengan memadukan kualitas, inovasi, dan harga yang terjangkau. Mereka tidak hanya mendominasi pasar domestik tetapi juga mulai menembus pasar internasional.
Bagi Anda yang berencana untuk membuat usaha di bidang industri kosmetik, sebaiknya kenali dulu tentang jenis izin produksi untuk industri kosmetik yang berlaku di Indonesia. Karena masing-masing golongan izin industri tersebut memiliki persyaratan pemenuhan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) serta batasan produksi bentuk sediaan kosmetik yang berbeda.
Izin produksi kosmetik dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu
a. Industri Kosmetika golongan A
Industri Kosmetika golongan A adalah industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika. Industri kosmetik golongan A harus memenuhi syarat diantaranya;
- Memiliki apoteker sebagai penanggung jawab
- Memiliki fasilitas produksi sesuai dengan produk yang akan dibuat
- Memiliki fasilitas laboratorium
- Wajib menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
b. Industri Kosmetik Golongan B
Industri Kosmetika golongan B adalah industri kosmetika yang hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana. Adapun produksi kosmetik golongan B harus memenuhi syarat diantaraya;
- Memiliki sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab
- Memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana sesuai dengan produk yang akan dibuat
- Menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai CPKB.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B, Industri Kosmetika golongan B dilarang memproduksi:
- Kosmetika yang digunakan untuk bayi;
- Kosmetika yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan/atau membran mukosa lainnya;
- Kosmetika mengandung bahan yang memiliki fungsi sebagai anti jerawat, pencerah kulit, tabir surya, Chemical Peeling, dan/atau pewarna rambut; dan/atau
- Kosmetika yang dalam pembuatannya memerlukan teknologi tinggi dapat berupa aerosol dan serbuk kompak.
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.