Articles > Ingin Rebranding dengan Mengubah Nama Perusahaan? Ini Syarat dan Prosedurnya

Ingin Rebranding dengan Mengubah Nama Perusahaan? Ini Syarat dan Prosedurnya

April 1, 2024 4:47 am published by astuti

Rebranding adalah proses perubahan strategis yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk memperbarui, mengubah, atau mengembangkan identitas mereknya, termasuk namanya, logo, tata letak, dan elemen visual lainnya.

Ada beberapa alasan yang mendorong perusahaan untuk melakukan rebranding, diantaranya:

  • Perubahan strategis:

Ketika perusahaan mengubah arah strategisnya, seperti menargetkan segmen pasar yang berbeda atau memperluas jangkauan geografisnya, rebranding dapat membantu mencerminkan perubahan tersebut.

  • Perubahan kepemilikan:

Ketika perusahaan diakuisisi atau mengalami restrukturisasi kepemilikan, rebranding bisa menjadi cara untuk menunjukkan transisi kepemimpinan dan mengklarifikasi identitas merek baru.

  • Perubahan citra atau reputasi:

Jika perusahaan mengalami masalah citra atau reputasi, rebranding dapat membantu mengubah persepsi pelanggan dan pemangku kepentingan.Penyesuaian dengan pasar yang berkembang: Perubahan tren pasar, teknologi baru, atau kebutuhan pelanggan dapat mendorong perusahaan untuk melakukan rebranding agar tetap relevan dan kompetitif.

  • Konsolidasi merek:

Dalam situasi di mana perusahaan memiliki beberapa merek atau unit bisnis yang berbeda, rebranding dapat membantu mengonsolidasikan merek-merek tersebut menjadi satu merek yang kuat dan kohesif.

Rebranding perusahaan dengan mengganti nama bisa menjadi langkah strategis untuk mencerminkan perubahan identitas, fokus bisnis, atau citra merek yang baru. Mengganti nama perusahaan, tidak dapat dilakukan begitu saja. Ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.

Memilih Nama Perusahaan yang Baru

Dalam hal pemilihan nama PT yang baru, ada hal yang harus diperhatikan. Pemilihan nama PT harus sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Salah satu ketentuan dalam memilih nama PT disebutkan dalam pasal 5 bahwa “nama perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan ; belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan perseroan lain”.

Jika terdapat kesamaan nama PT dengan nama perseroan lain, maka pendaftaran PT melalui Kemenkumham akan ditolak”.

Prosedur Perubahan Nama PT

Adapun prosedur dalam perubahan nama PT yaitu;

1. Diputuskan Melalui Rapat Umum Pemegang Saham

Nama PT merupakan bagian dari Anggaran Dasar PT, dengan begitu mengubah nama PT berarti mengubah Anggaran Dasar PT. Dan setiap perubahan Anggaran Dasar PT harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPS mengubah anggaran dasar wajib memenuhi kuorum yaitu sebesar 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. Keputusan RUPS dianggap saja jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

2. Perubahan dibuat dengan akta notaris

Sesuai dengan aturan, bahwa setiap perubahan Anggaran Dasar PT harus dinyatakan dalam akta notaris yang ditulis menggunakan Bahasa Indonesia. Maka perubahan nama PT yang telah disetujui oleh RUPS wajib dibuat akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

3. Permohonan persetujuan menteri

Permohonan persetujuan perubahan nama PT harus diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar dimuat. Jika lewat 30 hari maka permohonan perubahan nama PT tidak dapat diajukan kepada menteri.

Permohonan perubahan Anggaran Dasar (untuk perubahan nama PT) kepada Menteri Hukum dan HAM dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengisi format perubahan dan pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan AD yang telah lengkap serta mengunggah dokumen perubahan AD PT.

Apabila permohonan perubahan nama PT disetujui akan dikeluarkan SK Menteri. Perusahaan dapat menggunakan nama PT yang baru apabila SK telah menteri telah dikeluarkan.

 

Mau urus perubahan pada PT dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More