Anggaran Dasar (AD) PT (Perseroan Terbatas) adalah dokumen hukum yang menjadi dasar bagi pendirian, pengelolaan, dan operasional suatu perusahaan. Anggaran dasar biasanya memuat aturan bagaimana PT dijalankan serta terdapat hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalamnya. AD mengatur berbagai aspek penting perusahaan, seperti tujuan perusahaan, struktur organisasi, hak dan kewajiban para pemegang saham, dan lain-lain. Anggaran dasar PT memuat beberapa komponen penting diantaranya;
- Nama dan Tempat Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
- Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
- Modal Perseroan
- Saham
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Direksi dan Dewan Komisaris
- Laporan Keuangan dan Pembagian Laba
- Perubahan Anggaran Dasar
- Pembubaran dan Likuidasi
Dalam dunia usaha yang bergerak dinamis, sebuah PT pasti akan terus mengalami kemajuan yang berkelanjutan untuk mencapai kinerja yang optimal. Kemajuan ini bisa terjadi dalam berbagai aspek dan berpotensi mengakibatkan perubahan pada anggaran dasar perusahaan tersebut.
Berikut ini beberapa alasan umum yang biasanya mendasari PT melakukan perubahan pada anggaran dasar;
- Perubahan Struktur Modal:
Ketika perusahaan membutuhkan modal tambahan atau ingin mengurangi modalnya, perubahan AD diperlukan untuk mencerminkan perubahan tersebut. selanjutnya, Perubahan terkait jenis saham, nilai nominal saham, atau hak-hak yang melekat pada saham tersebut juga akan dilakukan.
- Penawaran Umum Saham (IPO):
Ketika perusahaan berencana untuk go public dan menjual sahamnya di bursa efek, perubahan AD mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan regulasi dan kepatuhan yang relevan.
- Merger, Akuisisi, atau Pembentukan Aliansi:
Jika perusahaan mengalami merger dengan perusahaan lain, melakukan akuisisi, atau membentuk aliansi strategis, AD mungkin perlu diubah untuk mencerminkan perubahan ini.
Sementara itu, berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU PT, perubahan anggaran dasar PT dilakukan apabila perseroan hendak merubah:
- Nama perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
- Jangka waktu berdirinya perseroan
- Besarnya modal dasar
- Pengurangan modal Ditempatkan dan disetor
- Status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.
Perubahan terhadap anggaran dasar PT harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Adapun perubahan terhadap anggaran dasar harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan disahkan oleh notaris serta didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar perubahan tersebut sah dan berlaku. Proses ini memastikan bahwa perubahan AD dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perusahaan.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.