Articles > Ini Aturan yang Harus Ditaati PPMSE Asing di Indonesia

Ini Aturan yang Harus Ditaati PPMSE Asing di Indonesia

February 11, 2026 4:43 pm published by astuti

Perdagangan digital lintas negara terus mengalami pertumbuhan pesat. Banyak platform e-commerce luar negeri kini secara aktif menargetkan konsumen Indonesia. Namun, penting dipahami bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Asing tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Regulasi ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, memberikan perlindungan kepada konsumen, serta memastikan kepastian hukum dalam ekosistem perdagangan digital.

Definisi PPMSE Asing

PPMSE Asing adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah pabean Indonesia, tetapi melakukan transaksi perdagangan dengan konsumen di Indonesia.

Suatu platform atau perusahaan digital dapat dikategorikan sebagai PPMSE Asing apabila:

  • Berkedudukan di luar negeri
  • Menargetkan pasar Indonesia
  • Menjual barang atau jasa kepada konsumen Indonesia
  • Memproses transaksi dengan pengguna di Indonesia

Meskipun tidak berbadan hukum Indonesia, aktivitas bisnis yang menyasar konsumen domestik tetap tunduk pada regulasi nasional.

Model Bisnis PPMSE

Mengacu pada Pasal 2 ayat (3) Permendag 31 Tahun 2023, kegiatan PPMSE mencakup berbagai model bisnis, antara lain:

  • Retail Online

Penjualan barang atau jasa secara langsung kepada konsumen melalui sistem elektronik.

  • Lokapasar (Marketplace)

Platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu ekosistem digital.

  • Iklan Baris Online

Penyediaan ruang digital untuk penawaran produk atau jasa.

  • Platform Pembanding Harga

Pelantar yang menampilkan perbandingan harga berbagai produk atau jasa.

  • Daily Deals

Platform promosi diskon atau penawaran khusus dalam periode tertentu.

  • Social-Commerce

Aktivitas perdagangan elektronik melalui fitur media sosial.

Cakupan model bisnis ini menunjukkan bahwa hampir seluruh bentuk perdagangan digital dapat masuk dalam rezim pengaturan PMSE.

Kewajiban Badan Usaha PPMSE Asing

PPMSE Asing tidak dapat menjalankan kegiatan usaha secara langsung tanpa kehadiran resmi di Indonesia. Regulasi mewajibkan mereka untuk memiliki Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Bidang PMSE.

KP3A berfungsi sebagai representasi resmi perusahaan luar negeri dalam menjalankan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia.

Ketentuan KP3A Bidang PMSE

KP3A Bidang PMSE memiliki batasan dan karakteristik khusus:

  • Bertindak atas nama PPMSE Asing
  • Hanya boleh mewakili satu perusahaan induk
  • Tidak menjalankan kegiatan di luar lingkup izin
  • Wajib mematuhi regulasi perdagangan Indonesia

KP3A bukanlah badan usaha independen, melainkan perwakilan resmi perusahaan asing.

Izin yang Wajib Dimiliki

KP3A Bidang PMSE wajib memperoleh SIUP3A Bidang PMSE.

Perlu diperhatikan bahwa izin ini bukan SIUPMSE dan tidak diajukan melalui OSS seperti pelaku usaha domestik. SIUP3A memiliki mekanisme, persyaratan, dan proses perizinan tersendiri sesuai ketentuan perdagangan luar negeri.

Alasan Pengaturan PPMSE Asing

Kewajiban kepatuhan ini diberlakukan untuk:

  • Menjamin kesetaraan persaingan usaha
  • Memberikan perlindungan konsumen
  • Memastikan kepastian hukum
  • Mendukung pengawasan aktivitas digital lintas negara

Tanpa pengaturan yang jelas, perdagangan digital berpotensi menimbulkan ketimpangan dan risiko bagi pasar domestik.

Risiko Jika Tidak Patuh

PPMSE Asing yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, pemutusan akses, pemblokiran layanan, hingga tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More