
Perdagangan digital lintas negara terus mengalami pertumbuhan pesat. Banyak platform e-commerce luar negeri kini secara aktif menargetkan konsumen Indonesia. Namun, penting dipahami bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Asing tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Regulasi ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, memberikan perlindungan kepada konsumen, serta memastikan kepastian hukum dalam ekosistem perdagangan digital.
Definisi PPMSE Asing
PPMSE Asing adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah pabean Indonesia, tetapi melakukan transaksi perdagangan dengan konsumen di Indonesia.
Suatu platform atau perusahaan digital dapat dikategorikan sebagai PPMSE Asing apabila:
- Berkedudukan di luar negeri
- Menargetkan pasar Indonesia
- Menjual barang atau jasa kepada konsumen Indonesia
- Memproses transaksi dengan pengguna di Indonesia
Meskipun tidak berbadan hukum Indonesia, aktivitas bisnis yang menyasar konsumen domestik tetap tunduk pada regulasi nasional.
Model Bisnis PPMSE
Mengacu pada Pasal 2 ayat (3) Permendag 31 Tahun 2023, kegiatan PPMSE mencakup berbagai model bisnis, antara lain:
- Retail Online
Penjualan barang atau jasa secara langsung kepada konsumen melalui sistem elektronik.
- Lokapasar (Marketplace)
Platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu ekosistem digital.
- Iklan Baris Online
Penyediaan ruang digital untuk penawaran produk atau jasa.
- Platform Pembanding Harga
Pelantar yang menampilkan perbandingan harga berbagai produk atau jasa.
- Daily Deals
Platform promosi diskon atau penawaran khusus dalam periode tertentu.
- Social-Commerce
Aktivitas perdagangan elektronik melalui fitur media sosial.
Cakupan model bisnis ini menunjukkan bahwa hampir seluruh bentuk perdagangan digital dapat masuk dalam rezim pengaturan PMSE.
Kewajiban Badan Usaha PPMSE Asing
PPMSE Asing tidak dapat menjalankan kegiatan usaha secara langsung tanpa kehadiran resmi di Indonesia. Regulasi mewajibkan mereka untuk memiliki Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Bidang PMSE.
KP3A berfungsi sebagai representasi resmi perusahaan luar negeri dalam menjalankan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia.
Ketentuan KP3A Bidang PMSE
KP3A Bidang PMSE memiliki batasan dan karakteristik khusus:
- Bertindak atas nama PPMSE Asing
- Hanya boleh mewakili satu perusahaan induk
- Tidak menjalankan kegiatan di luar lingkup izin
- Wajib mematuhi regulasi perdagangan Indonesia
KP3A bukanlah badan usaha independen, melainkan perwakilan resmi perusahaan asing.
Izin yang Wajib Dimiliki
KP3A Bidang PMSE wajib memperoleh SIUP3A Bidang PMSE.
Perlu diperhatikan bahwa izin ini bukan SIUPMSE dan tidak diajukan melalui OSS seperti pelaku usaha domestik. SIUP3A memiliki mekanisme, persyaratan, dan proses perizinan tersendiri sesuai ketentuan perdagangan luar negeri.
Alasan Pengaturan PPMSE Asing
Kewajiban kepatuhan ini diberlakukan untuk:
- Menjamin kesetaraan persaingan usaha
- Memberikan perlindungan konsumen
- Memastikan kepastian hukum
- Mendukung pengawasan aktivitas digital lintas negara
Tanpa pengaturan yang jelas, perdagangan digital berpotensi menimbulkan ketimpangan dan risiko bagi pasar domestik.
Risiko Jika Tidak Patuh
PPMSE Asing yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, pemutusan akses, pemblokiran layanan, hingga tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.