Articles > Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE

Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE

July 4, 2024 8:30 am published by astuti

Perkembangan bisnis online di Indonesia telah mengalami peningkatan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa faktor utama yang mendorong pertumbuhan ini meliputi peningkatan akses internet, perubahan perilaku konsumen, dan inovasi teknologi. Dengan perkembangan teknologi, konsumen semakin nyaman berbelanja secara online karena kemudahan, kenyamanan, dan berbagai pilihan produk yang tersedia. Oleh karena itu banyak pelaku usaha yang memasarkan produknya secara online. hal ini juga memungkinkan produk dapat menjangau pasar yang lebih luas. Maka tidak heran jka kini barang/jasa apapun hampir bisa kita akses secara online, mulai dari kebutuhan sehari-hari seperti buah dan sayur, fashion, bahkan jasa bersih-bersih rumah juga bisa kita temukan melalui aplikasi telepon pintar.

Para pelaku usaha yang menawarkan produk/jasanya secara online ini ada yang dilakukan dengan mengelola website sendiri atau memanfaatkan media marketplace. Sebelumnya agar diketahui bahwa ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) tentang kewajiban daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) bagi aktivitas yang dilakukan seara elektronik salah satunya bisnis online.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PSE didefinisikan sebagai orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada Pengguna untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Melakukan pendaftaran PSE bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara online ini penting karena dengan begitu pengusaha turut serta dalam menjaga ruang keamanan digital di Indonesia, dan menjadikan lingkup digital yang dimiliki bisa terintegrasi dengan sistem Kominfo.

Apakah semua bisnis yang dilakukan secara online harus daftar PSE?
Mengacu Pada Pasal 2 ayat (2) PP 71/2019, tak semua perusahaan wajib untuk mendaftarkan PSE nya ke Kominfo, hanya  perusahaan yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Seperti Tokopedia, Shopee, Gojek, Grab.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Flip, Gopay, Ovo, BCA Mobile, Dana.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna. Seperti Spotify, Netflix, Viu.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan. Contohnya WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google.
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya Jobstreet, Glints.

Lalu bagaimana jika ada pengusaha yang menjual produk melalui marketplace seperti shopee atau tokopedia? Dalam hal ini, pelaku usaha tidak berkewajiban melakukan pendaftaran PSE. Namun pihak yang berkewajiban dafta PSE adalah pihak marketplace (shopee dan tokopedia) sebagai  Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE)

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus Indonesia sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More