Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, telah diatur bahwa setiap kegiatan penanaman modal di Indoneia harus menyususn Laporan Kegiatan Modal (LKPM) yang disampaikan kepada Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).
Laporan LKPM disampaikan rutin secara berkala, dan waktu penyampaiannya ditentukan berdasarkan skala usaha. Pelaku usaha menengah dan besar dengan modal usaha diatas 500 juta wajib menyampaikan LKPM 3 bulan sekali (triwulan) sedangkan pelaku usaha kecil atau UMK dengan modal usaha lebih dari 50 juta wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali.
baca juga : Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
baca juga : Begini Cara Menyampaikan Laporan LKPM Secara Online Melalui OSS
Penyampaian laporan LKPM oleh pelaku usaha bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional bisnis dan menjadi acuan bagi pemerintah dalam pembuatan kebijakan ke depan. Selain itu sebagai pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan investasi. LKPM menjadi sarana komunikasi pelaku usaha dengan pemerintah. Melaui laporan ini pelaku usaha bisa menyampaikan permasalahan, kendala, ataupun progres kegiatan penanaman modal kepada pemangku kebijakan.
Adapun cara penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui sistem OSS RBA. Lalu apa saja data yang harus disiapkan dan dilaporkan oleh pelaku usaha dalam rangka penyampaian LKPM?
Beberapa hal berikut yang disampaiakan dalam laporan LKPM:
- Keterangan tentang perusahaan, yang menakup nama perusahaan, perizinan berusaha yang relevan, Nomor Induk Berusaha (NIB), kegiatan usaha perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan lokasi proyek atau lokasi usaha.
- Data realisaasi penanaman modal yang mencakup informasi tentang investasi yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam periode tertentu. Hal ini termasuk jumlah dana yang telah diinvestasikan pada periode pelaporan sebelumnya dan periode pelaporan terkini.
- Informasi penggunaan tenaga kerja yang ditempatkan perusahaan pada setiap periode pelaporan.
- Produksi barang/jasa dan pemasaran, yang mencakup informasi tentang produksi barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk jumlah produksi, jenis produk atau jasa yang dihasilkan, informasi terkait pemasarannya.
- Kewajiban perusahaan mencakup kewajiban divestasi, kemitraan, pelatihan tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial perusahaan, pengelolaan lingkungan, dan kewajiban lainnya.
- Permasalahan yang dihadapi perusahaan. Sebagaimana telah disebutkan bahwa laporan LKPM menjadi sarana komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Melalui laporan LKPM pelaku usaha dapat menyampaikan berbagai masalah atau hambatan yang dihadapi oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya, mulai dari masalah operasional hingga permasalahan hukum atau perizinan, dan dapat mempengaruhi berbagai aspek dari operasi perusahaan.
Butuh bantuan untuk menyampaikan LKPM usaha anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.