Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang memiliki tanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, untuk kepentingan dan tujuan koperasi. Daftar nama pengurus koperasi harus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi. Pemilihan pengiris koperasi harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoprasian diantaranya;
- Pengurus berasal dari anggota koperasi dan dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota;
- Masa jabatan pengurus dalam satu periode maksimal 5 tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali;
- Pengurus harus berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 3 orang;
- Pengurus memegang kuasa dalam rapat anggota;
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus diatur dalam anggaran dasar.
Seiring dengan berjalan kan kegiatan koperasi, maka akan terjadi pergantian pengurus. Dalam hal terjadi perubahan susunan pengurus beserta nama anggota pengurus dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi tersebut.
Laporan tersebut harus menyertakan beberapa dokumen, berupa:
1. Berita acara rapat perubahan pengurus;
2. Fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;
3. Daftar hadir rapat anggota perubahan pengurus;
4. Buku daftar anggota koperasi;
5. Fotokopi KTP pengurus; dan
6. Berita acara serah terima jabatan.
Dokumen perubahan pengurus tersebut juga akan dibutuhkan pada saat dilakukan pengawasan koperasi oleh pejabat fungsional pengawas koperasi. Pengawasan koperasi dilakukan secara rutin, baik secara langsung (on-site) maupun tidak langsung (off-site).
Pengawasan on-site dilakukan dengan mendatangi kantor koperasi maupun tempat lain yang terkait dengan kegiatan koperasi. Sedangkan pengawasan off-site dilakukan dengan menganalisis dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis.
Pengawasan rutin tersebut dilakukan secara berkala pada beberapa hal, diantaranya yaitu dokumen perubahan anggaran dasar, perubahan anggaran rumah tangga, perubahan pengurus/pengawas, dan perubahan alamat koperasi. Dengan demikian, perubahan pada pengurus koperasi harus dilaporkan agar pengawasan terhadap koperasi dapat berjalan dengan baik.
Butuh bantuan dalam proses pendirian perusahaan dan mengurus izin berusaha dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih