Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJKA) adalah perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia melalui penanaman modal asing (PMA). BUJKA memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia, terutama melalui transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta investasi modal yang diperlukan untuk melaksanakan proyek-proyek besar.
BUJK PMA diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan jasa konstruksi nasional dalam bentuk joint operation (JO) atau joint venture (JV), terutama dalam proyek-proyek strategis yang memerlukan teknologi atau keahlian yang tidak dimiliki oleh perusahaan lokal. Adapun jenis kegiatan yang dibolehkan untuk BUJK PMA yaitu pada segmen pasar berisiko besar, berteknologi tinggi, dan/atau berbiaya besar.
Selain hal-hal diatas, BUJK PMA yang ingin beroperasi di Indonesia harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk ketentuan mengenai perizinannya. Izin pendirin BUJK PMA dikeluarkan oleh lembaga OSS. Sedagkan permohonan izin diajukan oleh oleh PJBU selaku pimpinan BUJK Penanaman Modal Asing. Penerbitan izin BUJK PMA diberikan berdasarkan pemenuhan komitmen seperti yang terantum dalam Permen PUPR No. 0/9prtm/tahun 2019.
Izin BUJK PMA berlaku selama badan usaha menjalankan kegiatan uahanya. Dalam melaksanakan Izin PMA, BUJK Penanaman Modal Asing harus memenuhi ketentuan:
- direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU tidak menduduki jabatan direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU pada BUJKA dan BUJKN lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- PJTBU wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja paling rendah ahli jenjang kualifikasi 8 (delapan) atau memiliki sertifikat Asean Architect atau Asean Chartered Professional Engineer;
- hanya melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasi usaha yang tercantum pada Izin PMA;
- menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan;
- melakukan registrasi pengalaman usaha;
- memiliki paling sedikit 1 (satu) pekerjaan Jasa Konstruksi dalam masa periode 3 (tiga) tahun sesuai dengan masa berlaku SBU; dan
- mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping pada bidang manajemen dan teknis paling rendah satu tingkat di bawah jabatan tenaga kerja asing berdasarkan klasifikasi keilmuan yang sesuai.
Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka BUJK PMA dapat dikenakan sanksi administrasi diantaranya;
- peringatan tertulis;
- pecantuman dalam daftar hitam;
- penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, atau
- pencabutan izin
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.