Untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya, perusahaan dapat melakukan berbagai aksi korporasi (Corporate action). Beberapa macam aksi korporasi yang dapat dilakukan bisa dalam bentuk Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham, atau biasa disebut dengan istilah Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi.
Merger, akuisisi, dan konsolidasi dilakukan perusahaan dengan tujuan diantaranya meningkatkan efisiensi, mencegah kepailitan, pengembangan teknologi dan inovasi, dan sebagainya.
Setelah perusahaan melaksanakan proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, terdapat kewajiban yang harus dilakukan yaitu;
1. Pengumuman Hasil Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi
Direksi Perseroan yang menerima pengambilalihan, penggabungan atau peleburan wajib mengumumkan hasil akuisisi, merger atau konsolidasi perseroan minimal dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dan memiliki tenggat waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya akuisisi, merger, atau konsolidasi.
2. Penyampaian Notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 3 Tahun 2019, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Adapun perusahaan yang wajib menyampaikan Notifikasi kepada KPPU apabila memenuhi ketentuan berikut;
- Nilai Aset Badan Usaha hasil akuisisi, merger, atau konsolidasi saham perusahaan melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); atau
- Nilai Penjualan Badan Usaha hasil akuisisi, merger, atau konsolidasi saham perusahaan melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
Bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan di atas, maka wajib melakukan penyampaian Notifikasi kepada KPPU secara tertulis dengan mengisi formulir yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia bersamaan dengan surat pengantar yang ditujukan kepada Ketua Komisi dan wajib dilampiri dokumen pendukung.
Selanjutnya, berikut ini pihak-pihak yang wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU;
- Pelaku Usaha yang menerima Merger;
- Pelaku Usaha hasil Konsolidasi;
- Pelaku Usaha yang melakukan Akuisisi;
- Pelaku Usaha yang menerima atau mengambil alih Aset
Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan legalitas usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.