Articles > Ini Hal Wajib Yang Harus Dilakukan Perusahaan Setelah Melakukan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

Ini Hal Wajib Yang Harus Dilakukan Perusahaan Setelah Melakukan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

September 20, 2023 4:25 am published by astuti

Untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya, perusahaan dapat melakukan berbagai aksi korporasi (Corporate action). Beberapa macam aksi korporasi yang dapat dilakukan bisa dalam bentuk Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham, atau biasa disebut dengan istilah Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi.

Merger, akuisisi, dan konsolidasi dilakukan perusahaan dengan tujuan diantaranya meningkatkan efisiensi, mencegah kepailitan, pengembangan teknologi dan inovasi, dan sebagainya.

Setelah perusahaan melaksanakan proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, terdapat kewajiban yang harus dilakukan yaitu;

1. Pengumuman Hasil Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi

Direksi Perseroan yang menerima pengambilalihan, penggabungan atau peleburan wajib mengumumkan hasil akuisisi, merger atau konsolidasi perseroan minimal dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dan memiliki tenggat waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya akuisisi, merger, atau konsolidasi.

2. Penyampaian Notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 3 Tahun 2019, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Adapun perusahaan yang wajib menyampaikan Notifikasi kepada KPPU apabila memenuhi ketentuan berikut;

  1. Nilai Aset Badan Usaha hasil akuisisi, merger, atau konsolidasi saham perusahaan melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); atau
  2. Nilai Penjualan Badan Usaha hasil akuisisi, merger, atau konsolidasi saham perusahaan melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

Bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan di atas, maka wajib melakukan penyampaian Notifikasi kepada KPPU secara tertulis dengan mengisi formulir yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia bersamaan dengan surat pengantar yang ditujukan kepada Ketua Komisi dan wajib dilampiri dokumen pendukung.

Selanjutnya, berikut ini pihak-pihak yang wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU;

  1. Pelaku Usaha yang menerima Merger;
  2. Pelaku Usaha hasil Konsolidasi;
  3. Pelaku Usaha yang melakukan Akuisisi;
  4. Pelaku Usaha yang menerima atau mengambil alih Aset

Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan legalitas usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More