Sejak diberlakukannya perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS berbasis risiko) , setiap pelaku usaha di Indonesia wajib mendaftarkan kegiatan usahanya dan memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko usahanya.
Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar dan kewajiban pelaku usaha, pemerintah melaksanakan pengawasan melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS. Terdapat berbagai macam mekanisme pengawasan dalam OSS RBA, salah satunya yaitu inspeksi lapangan baik yang dilakukan berkala maupun yang bersifat insidental.
Inspeksi lapangan merupakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha. Inspeksi lapangan dilakukan oleh koordinator pengawasan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan skala dan tingkat risiko usaha.
Untuk Risiko rendah dan menengah rendah, dilaksanakan sekali dalam setahun untuk setiap lokasi usaha. Dalam hal Pelaku Usaha patuh, inspeksi lapangan dapat tidak dilakukan; dan Untuk Risiko menengah tinggi dan tinggi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha. Dalam hal Pelaku Usaha patuh, inspeksi lapangan dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun untuk setiap lokasi usaha.
Adapun indikator dalam pemenuhan penilaian kepatuhan pelaku usaha terdiri dari penilaian kepatuhan teknis dan penilaian kepatuhan administratif. Penilaian kepatuhan teknis yaitu Penilaian atas Pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Sementara penilaian kepatuhan administratif yaitu Penilaian atas pemenuhan rasio realisasi penanaman modal, pemenuhan laporan berkala, penyerapan tenaga kerja Indonesia, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan UMKM, pemanfaaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi.
Selanjutnya, atas penilaian kepatuhan pelau usaha akan diberikan nilai sesuai dengan inspeksi lapangan yaitu; baik sekali, baik dan kurang baik. Atas Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha, Sistem OSS akan melakukan penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan Rutin dan memperbarui Profil Pelaku Usaha. Apabila terdapat pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengawasan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administrative mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan berusaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.