penggunaan Virtual office semakin digemari pelaku usaha terutama bagi yang baru mulai merintis usaha karena berbagai keuntungan yang ditawarkan. Dengan menggunakan Virtual office, pelaku usaha bisa memiliki alamat domisili perusahaan di lokasi yang strategis tanpa harus membeli atau menyewa gedung kantor sendiri sehingga dapat menghemat biaya operasional.
Dengan bantuan teknologi, karyawan bisa menyelesaikan pekerjaan dimanapun sehingga meningkatkan efisiensi kerja. Meski tidak memiliki ruang kantor secara fisik, namun penyedia jasa virtual office biasanya menyediakan berbagai layanan dan bantuan terkait dengan kantor fisik seperti alamat kantor yang bergengsi, layanan menjawab telepon, resepsionis dan ruang meeting yang dapat disewa sesuai kebutuhan.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua jenis usaha dapat menggunakan Virtual office. Berikut kegiatan usaha yang tidak bisa menggunakan jasa virtual office:
Pariwisata
Salah satu jenis usaha yang tidak bisa menggunakan Virtual office dalam ketika mendirikan usaha adalah bidang usaha pariwisata. Hal ini karena bisnis ini membutuhkan izin khusus yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang salah satu syarat utamanya ialah lokasi usaha. Pelaku usaha bidang pariwisata juga harus memiliki izin lokasi, izin gangguan, dan bukti kepemilikan lokasi usaha.
Kemenparekraf sebagai kementrian yang berwenang memberikan izin bagi usaha pariwisata akan langsung melakukan survey langsung ke lokasi usaha sehingga penggunaan virtual office tidak bisa menjadi alternatif bagi bisnis ini.
Jasa Konstruksi
Menurut aturan, kegiatan usaha jasa konstruksi harus memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan konstruksi. Peralatan tersebut biasanya berupa alat berat yang membutuhkan tempat penyimpanan. Oleh karena itu jenis usaha ini harus memiliki tempat usaha sendiri untuk bisa memenuhi izin usahanya.
E-Commerce
E-commerse menjadi bisnis yang semakin berkembang di Indonesia dan memiliki prospek jangka panjang seiring dengan penggunaan teknologi. Namun hal ini juga membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan terhadap konsumen. Untuk mencegahnya pemerintah kemudian membuat larangan penggunaan Virtual office bagi perusahaan e-Commerce.
Menurut PP No. 80 tahun 2019, pelaku usaha yang bergerak dibidang perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki layanan pengaduan konsumen yang mencangkup alamat dan nomor kontak pengaduan. Dengan demikian perusahaan e-Commerce wajib memiliki alamat perusahaan yang jelas dan nyata.
Properti
Perusahaan properti adalah perusahaan yang melakukan jual beli atau sewa properti dengan arus kas yang besar. Perusahaan dengan pemasukan yang besar mencapai 4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP dan harus melewati verifikasi serta peninjauan lokasi oleh Dirjen Pajak.
Perusahaan properti biasanya akan memerlukan tempat yang luas untuk memamerkan produk properti yang dijual/disewakan. Oleh karena itu Virtual office tidak bisa dijadikan pilihan.
Transportasi
Sama seperti perusahaan properti, usaha transportasi juga memiliki arus kas yang besar. Untuk menjalankan usaha di bidang transportasi, pelaku usaha juga akan diwajibkan memiliki tempat baik sendiri atau sewa yang digunakan sebagai pool untuk menyimpan kendaraan yang dimiliki. Oleh karena itu Virtual office tidak bisa digunakan untuk jenis usaha ini.
Butuh informasi tentang Virtual Office?silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.