Mendirikan usaha dalam bentuk perseroan kini semakin mudah setelah pengesahan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang memperbolehkan PT didirikan oleh satu orang atau yang disebut sebagai PT Perorangan.
Meskipun didirikan oleh satu orang, namun PT perorangan juga termasuk badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang didirikan oleh sedikitnya dua orang.
Status PT perorangan sebagai badan hukum ini ditegaskan pada Pasal 1 PP No 8 tahun 2021. Keberadaan PT Perorangan ini tentu sangat mendukung kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun bisnisnya.
Selain itu PT Perorangan dapat didirikan tanpa akta notaris, sehingga biaya pendiriannya jadi lebih murah karena dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris.
Namun terdapat kriteria untuk mendirikan PT Perorangan, yaitu PT perorangan hanya boleh didirikan oleh usaha dengan skala mikro dan kecil (UMK).
Jika dilihat berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), maka terdapat beberapa kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh PT Perorangan.
Adapun KBLI merupakan kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output berupa barang atau jasa berdasarkan lapangan usaha.
Jadi ketika memilih KBLI untuk PT Perorangan harus dipastikan bahwa kegiatan usaha bisa dilakukan oleh usaha mikro dan kecil.
Berikut contoh KBLI yang cocok bagi PT Perorangan;
KBLI 56102 : Rumah/Warung Makan
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyedia makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usaha.
KBLI 47192 : Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau (barang-barang kelontong bukan di toserba / departemen store)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau, bukan toserba atau departemen store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Misalnya toko barang kelontong.
KBLI 47711 : Perdagangan Eceran Pakaian
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, gaun, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.
Demikian contoh KBLI yang bisa dipilih bagi kegiatan UMK bagi PT Perorangan.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT Perorangan? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.