Penanaman modal asing dapat memainkan peran penting dalam memperkuat perekonomian Indonesia. Investor asing menyediakan sumber modal yang signifikan bagi proyek-proyek ekonomi Indonesia. Investasi asing dapat digunakan untuk mengembangkan sektor-sektor kunci seperti infrastruktur, energi, manufaktur, dan teknologi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah Indonesia terus mengupayakan penyederhanaan peraturan investasi dan memberikan insentif bagi investor asing. Salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada penanam modal asing ia terkait izin kerja. Berdasarkan peraturan di Indonesia, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki izin. Izin yang dimaksud ialah berupa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sebelumnya, untuk diketahui bahwa penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya;
- memiliki Pendidikan dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya;
- bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja warga negara Indonesia khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping; dan
- dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) diberikan/disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang ketenaga kerjaan atau pejabat publik yang ditunjuk, dan dalam hal ini RPTKA dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pengajuan pengesahan dilakukan melalui laman Online Single Submission (“OSS”) dengan mengisi beberapa data berikut:
- alasan penggunaan TKA;
- jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
- jangka waktu penggunaan TKA;
- penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; dan
- jumlah TKA.
Namun terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan; Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA.
Butuh info lebih lanjut terkait RPTKA hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.